Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Umumkan Hasil Akhir CPNS 2021, Segera Cek!

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUN-TIMUR.com/SITI AMINAH
Pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di CCC Makassar.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan hasil akhir pasca-sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Informasi mengenai hasil akhir pasca-sanggah CPNS 2021 Kemendikbud Ristek tertuang dalam pengumuman bernomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti.

Dalam pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kemendikbud Ristek terdapat tiga lampiran berikut dengan link download-nya:

Lampiran I: Peserta yang Dibatalkan Kelulusannya
Lampiran II: Ringkasan Hasil Integrasi SKD dan SKB
Lampiran III: Rincian Hasil Integrasi SKD dan SKB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Apa Alasannya?

Kode peserta dinyatakan lulus

Peserta yang dinyatakan lulus pasca-sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dengan kode "P/L" atau "P/L-1".

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.

Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 20-30 Januari 2022.

Namun, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Hanya PPPK, Tidak Ada Penerimaan CPNS pada 2022, Ini Perbandingan Gaji Keduanya

 

Mekanisme peserta mengundurkan diri

Sementara itu, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai.

Hal itu agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan.

Peserta pengganti akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.

Baca juga: CPNS 2022 Apakah Dibuka? Ini Kata Kemenpan RB dan BKN

Sudah dapat NIP tapi mengundurkan diri, ada sanksinya!

Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi.

Disebutkan, sanki yang akan diberikan yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Ketentuan lain terkait hasil akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek tetap merujuk pada Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tanggal 25 Desember 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS 2021 Kemendikbud Ristek.

Kemendikbud Ristek menekankan, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

Baca juga: Ramai soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak, Apa Kata BKN?

Pengehentian status sebagai PNS

Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data atau menyalahi ketentuan baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Kemendikbud Ristek berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.

Ditekankan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Terakhir, keputusan Panitia Pengadaan CPNS 2021 Kemendikbud Ristek bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi