KOMPAS.com - Belakangan ini, ramai soal cerita wisatawan yang mengaku harus membayar parkir bus sebesar Rp 350.000 saat berwisata di Malioboro, Yogyakarta.
Diceritakan, bus yang membawa rombongan wisatawan tersebut awalnya parkir di wilayah sekitar Malioboro, tepatnya di belakang Hotel Premium Zuri selama dua jam.
"Kami datang jam 9 malam dan pulang sekitar jam 10.30 malam, karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Jogja. Niatnya cuma mau beli oleh-oleh," tulisnya yang diunggah dalam akun @romansasopirtruck.
Dalam kuitansi yang diberikan awak bus, disebutkan ada biaya tambahan lain, seperti cuci bus dan kebersihan. Padahal, ia mengaku tidak mendapati aktivitas pencucian bus atau kendaraan apa pun di lokasi.
"Semoga pihak terkait merespons keluhan saya ini. Maksud saya agar supaya citra wisata di Jogja khususnya di Malioboro tidak tercoreng oleh segelintir orang/oknum yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.
Baca juga: Unggahan Viral Kuitansi Parkir Bus di Jogja Rp 350.000, Ini Kata Dishub hingga Wawali
Lantas, berapa sesungguhnya tarif parkir resmi di Kota Yogyakarta?
Penjelasan Pemda DIY
Regulasi mengenai tarif parkir di Kota Yogyakarta diatur berdasarkan:
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 132 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan, masyarakat diharapkan dapat tersosialisasikan dengan baik regulasi tersebut.
Ditya mengimbau, jika nantinya menemukan pelanggaran, baik tarif maupun adanya parkir liar, dapat menghubungi nomor kontak aduan Satgas Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melalui nomor 0818 0270 4212.
"Jadilah masyarakat yang smart, dengan melampirkan keterangan lokasi berikut bukti foto agar petugas dapat segera menindaklanjuti laporan dengan baik," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Ditya menekankan, untuk tarif parkir khusus, menggunakan acuan terbaru Perwali Nomor 132 Tahun 2021.
Baca juga: Viral, Cerita Wisatawan Ditarik Parkir Bus Rp 350.000 di Yogyakarta, Ini Kata Dishub
Berikut rincian tarif resmi parkir di Kota Yogyakarta
Tarif retribusi tempat khusus parkir:
1. Truk gandengan, sumbu III atau lebihKawasan I
- Tarif 3 jam pertama: Rp 100.000
- Per jam selanjutnya: Rp 25.000
Kawasan II
- Tarif 3 jam pertama: Rp 75.000
- Per jam selanjutnya: Rp 25.000
Kawasan III
- Tarif 3 jam pertama: Rp 50.000
- Per jam selanjutnya: Rp 25.000.
Baca juga: Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret
2. Truk besarKawasan I
- Tarif 3 jam pertama: Rp 75.000
- Per jam selanjutnya: Rp 25.000
Kawasan II
- Tarif 3 jam pertama: Rp 50.000
- Per jam selanjutnya: Rp 25.000
Kawasan III
- Tarif 3 jam pertama: Rp 37.500
- Per jam selanjutnya: Rp 25.000.
Baca juga: Benarkah Parkir di Indomaret dan Alfamart Gratis? Ini Klarifikasinya
3. Bus besarKawasan I
- Tarif 3 jam pertama: Rp 75.000
- Per jam selanjutnya: Rp 25.000
Kawasan II
- Tarif 3 jam pertama: Rp 50.000
- Per jam selanjutnya: Rp 25.000
Kawasan III
- Tarif 3 jam pertama: Rp 37.500
- Per jam selanjutnya: Rp 25.000.
Baca juga: Viral, Video Motor Tertabrak Kereta di Malang karena Parkir Sembarangan
4. Truk sedang/box
Kawasan I
- Tarif 3 jam pertama: Rp 50.000
- Per jam selanjutnya: Rp 15.000
Kawasan II
- Tarif 3 jam pertama: Rp 40.000
- Per jam selanjutnya: Rp 15.000
Kawasan III
- Tarif 3 jam pertama: Rp 25.000
- Per jam selanjutnya: Rp 15.000
Baca juga: Kata BNI soal Video Viral Mesin ATM Pecahan Rp 20.000 di Yogyakarta
5. Bus sedangKawasan I
- Tarif 3 jam pertama: Rp 50.000
- Per jam selanjutnya: Rp 15.000
Kawasan II
- Tarif 3 jam pertama: Rp 40.000
- Per jam selanjutnya: Rp 15.000
Kawasan III
- Tarif 3 jam pertama: Rp 25.000
- Per jam selanjutnya: Rp 15.000
Baca juga: Ramai Alun-alun Yogyakarta Dijual Virtual, Ini Fakta dan Respons Pemerintah DIY
6. Sedan, jeep, hingga pickupKawasan I
- Tarif 2 jam pertama: Rp 5.000
- Per jam selanjutnya: Rp 2.500
Kawasan II
- Tarif 2 jam pertama: Rp 2.000
- Per jam selanjutnya: Rp 2.500
Kawasan III
- Tarif 2 jam pertama: Rp 2.000
- Per jam selanjutnya: Rp 2.500
Baca juga: Penjelasan TNI AU soal Video Viral Pengadangan Rombongan Pelaku Kriminal Bermotor di Yogyakarta
7. Sepeda motorKawasan I
- Tarif 2 jam pertama: Rp 2.000
- Per jam selanjutnya: Rp 1.500
Kawasan II
- Tarif 2 jam pertama: Rp 1.000
- Per jam selanjutnya: Rp 1.500
Kawasan III
- Tarif 2 jam pertama: Rp 1.000
- Per jam selanjutnya: Rp 1.500
8. Sepeda listrik
Kawasan I
- Tarif 2 jam pertama: Rp 1.000
- Per jam selanjutnya: Rp 0
Kawasan II
- Tarif 2 jam pertama: Rp 500
- Per jam selanjutnya: Rp 0
Kawasan III
- Tarif 2 jam pertama: Rp 500
- Per jam selanjutnya: Rp 0
Baca juga: Apa Itu Klitih, Aksi Kriminalitas Jalanan Remaja di Yogyakarta?
9. SepedaKawasan I
- Tarif 2 jam pertama: Rp 1.000
- Per jam selanjutnya: Rp 0
Kawasan II
- Tarif 2 jam pertama: Rp 500
- Per jam selanjutnya: Rp 0
Kawasan III
- Tarif 2 jam pertama: Rp 500
- Per jam selanjutnya: Rp 0
Baca juga: Video Viral Mobil Tiba-tiba Tenggelam Saat Parkir, Ini Penyebabnya
10. AndongKawasan I
- Tarif 2 jam pertama: Rp 1.000
- Per jam selanjutnya: Rp 0
Kawasan II
- Tarif 2 jam pertama: Rp 500
- Per jam selanjutnya: Rp 0
Kawasan III
- Tarif 2 jam pertama: Rp 500
- Per jam selanjutnya: Rp 0
Baca juga: Video Viral Mobil Jatuh dari Tempat Parkir di Tawangmangu, Bagaimana Ceritanya?
11. BecakKawasan I
- Tarif 2 jam pertama: Rp 1.000
- Per jam selanjutnya: Rp 0
Kawasan II
- Tarif 2 jam pertama: Rp 500
- Per jam selanjutnya: Rp 0
Kawasan III
- Tarif 2 jam pertama: Rp 500
- Per jam selanjutnya: Rp 0
Baca juga: Ramai Twit Ormas Minta Retribusi Parkir di Lahan Pribadi, Ini Penjelasan Ahli Hukum
Arti kawasan I, II, dan III
Kawasan I: adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
Kawasan II: ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang besar, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas di Daerah dan merupakan lingkungan komersial, dan/atau wilayah dengan karakteristik parkir tinggi.
Kawasan III: ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang kecil, lingkungan non komersial, dan/atau karakteristik parkir lebih rendah dari Kawasan II.
Adapun tarif parkir selengkapnya dapat dilihat di sini dan sini.
Baca juga: Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.