Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Satu Harga, Ini Kontak Aduan dan Sanksi bagi Pelanggar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan mengenai satu harga untuk minyak goreng kemasan, bagi pasar ritel modern.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com- Pemerintah memberlakukan kebijakan minyak goreng harga tunggal, terhitung per Rabu (19/1/2022) pukul 00.01.

Harga yang ditetapkan adalah sebesar Rp 14.000 per liter, baik untuk kualitas premium maupun sederhana, mulai dari kemasan 1 liter hingga 25 liter dalam jeriken.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Selasa (1/1/2022) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Perdagangan.

Kebijakan ini dilakukan dengan metode subsidi dan ditujukan bagi masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjualan minyak goreng dengan harga tunggal ini sementara baru bisa dilakukan melalui seluruh jaringan ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Asprindo).

Sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Namun, Mendag meminta masyarakat tidak melakukan panic buying, karena pemerintah memastikan persediaan minyak harga tunggal ini akan terus ada hingga 6 bulan ke depan.

Baca juga: Bagaimana Cara Beli Minyak Goreng Murah di Indomaret?

Sanksi jika terjadi pelanggaran

Dalam kesempatan itu, Mendag menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan main kebijakan ini.

"Kepada para produsen atau eksportir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin," kata Lutfi.

"Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen yang melanggar ketentuan ini," imbuh dia.

Sanksi itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minhak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Di sana disebutkan, sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar berupa penangguhan dan/atau penangguhan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan.

Sementara bagi pengecer, sanksinya adalah berupa penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan izin usaha.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Rp 14.000 sampai Kapan? Ini Kata Kemendag

Kontak pengaduan

Berdasarkan informasi di akun Instagram @kemendag, terdapat sejumlah kontak yang dapat dihubungi apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran dalam implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.

Aduan dapat disampaikan melalui sejumlah saluran, sebagai berikut:

Jadi, masyarakat menemukan adanya pelanggaran di lapangan, maka dapat berperan aktif untuk melapor, demi tercapainya tujuan awal subsidi minyak goreng dilakukan oleh masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi