Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isolasi di Rumah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK
Ilustrasi isolasi mandiri pasien Covid-19, menjaga kesehatan mental selama menjalani isolasi mandiri (isoman).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru penanganan kasus infeksi virus corona varian Omicron.

Melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencrgahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang berlaku 17 Januari 2022.,

Kini orang yang terdeteksi positif Omicron dapat menjalani isolasi di sejumlah lokasi. Lokasi isolasi itu mulai dari rumah sakit hingga isolasi mandiri di rumah.

"Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati demikian, tidak semua pasien positif Omicron yang bisa isoman. Ada syarat yang perlu dipenuhi.

Berikut syarat dan ketentuannya:

Baca juga: Aturan Terbaru Kemenkes: Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isoman, Berikut Syaratnya

Ketentuan isolasi mandiri

Dalam poin ke-4 SE Menkes tersebut, kasus yang diduga (probable) dan terkonfirmasi varian Omicron, baik bergejala ataupun tidak, semuanya harus menjalani proses isolasi.

Bagi kasus konfirmasi dengan gejala berat-kritis akan dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Sementara itu, kasus konfirmasi dengan gejala sedang atau ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Sementara untuk kasus terkonfirmasi yang tidak menunjukkan gejala juga gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri atau di rumah masing-masing.

 

Namun, ada syarat klinis dan syarat kondisi rumah yang hadus dipenuhi, yakni:

Syarat klinis
  1. usia < 45 tahun;
  2. Tidak memiliki komorbid
  3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Syarat rumah
  1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  3. Dapat mengakses pulse oksimeter

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Tembus 1.000, Apakah Omicron Sudah Menyebar di Indonesia?

Selama isolasi mandiri, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagaimana disebutkan di atas, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Keputusan mengizinkan seorang pasien melakukan isolasi mandiri tidak begitu saja dilakukan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Zoonotik Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi ada proses perizinan dan pengawasan yang harus dilalui.

"Iya, melalui satgas setempatnya ataupun puskesmas ya. Kerjamsa dengan kades atau lurah maupun babinsa," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Aturan lokasi isolasi di atas yang dibedakan berdasarkan gejala tidak hanya berlaku bagi kasus konfirmasi, namun juva bagi kasus yang dicurigai sebagai Omicron.

"Sama (kebijakan lokasi isolasinya), inilah berdasarkan gejala," ujar Nadia.

Baca juga: Analisis Epidemiolog soal Penyebaran Varian Omicron di Indonesia

Aturan dan pemindahan lokasi isolasi

Bagi pasien yang semula dirawat di rumah sakit, dapat dipindahkan ke lokasi isolasi terpusat atau rumah, dengan catatan:

  1. Mengalami perbaikan klinis
  2. Jika hasil 2x RT-PCR yang dilakukan dengan jarak 24 jam masih menunjukkan hasil positif, maka dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat atau isolasi mandiri, jika persyaratan klinis dan rumah terpenuhi.

Mengacu SE Menkes tersebut, masa isolasi bagi kasus infeksi tanpa gejala dilakukan selama minimal 10 sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sementara pada kasus konfirmasi dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus tetap menjalani isolasi selama 13 hari.

Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Alasan isolasi mandiri diizinkan

Pada awal kasus Omicron ditemukan di Indonesia, semua kasus menjalani isolasi di pusat isolasi terpusat atau juga rumah sakit yang telah ditunjuk.

Namun, kini isolasi mandiri sudah dimungkinkan. Apa alasannya?

Nadia menjawab, di awal untuk menahan laju penularan, semua yang positif (Omicron) tidak bergejala atau gejala ringan kan di isolasi terpadu.

"Tapi kita tahu di pedomam yang gejala ringan atau OTG kan bisa isoman, tidak perlu di rawat di rumah sakit," imbuh dia.

Atas dasar itu, aturan lokasi isolasi tersebut dibuat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi