Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Manfaat NIB? Pelaku Usaha Harus Tahu

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi UMKM. (DOK. iSTOCKPHOTO)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha.

Para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya segera mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS ini.

NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan juga sistem pengaman.

Apa manfaat NIB?

NIB sendiri sangat vital dalam laju perjalanan usaha. Dengan mengantongi NIB, barulah pengusaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha  masing-masing.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melansir dari portal bpkm.go.id, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Setelah memiliki NIB, barulah pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Secara garis besar, berikut ini manfaat NIB bagi pengusaha:

Baca juga: Pentingnya Aplikasi Kasir Online bagi Pelaku UMKM

Prosedur mengurus NIB

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengajukannya lewat OSS. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk badan usaha atau perorangan, UMKM maupun non UMKM.

Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda siapkan ketika akan mengajukan NIB:

1. Tentukan bentuk badan usaha

Pahami dulu bentuk badan usaha milik Anda, apakah berupa perorangan, UMKM, atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

2. Siapkan persyaratan

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan:

Jika seluruh data dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mengajukan pendaftaran melalui OSS dengan mengakses www.oss.go.id.

Baca juga: Mengenal Manfaat NPWP dan Cara Membuatnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi