Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Balikpapan, Uji KIR Kendaraan Jadi Sorotan, Ini Aturannya

Baca di App
Lihat Foto
HO/TANGKAPAN LAYAR CCTV DISHUB B
Tangkapan layar rekaman CCTV saat kecelakaan beruntun di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022) pagi sekitar pukul 06.15 Wita. Kecelakaan yang diduga karena truk mengalami rem blong itu mengakibatkan sedikitnya 4 orang tewas, 1 orang kritis, 3 orang mengalami operasi tulang patah, dan 5 orang luka ringan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kecelakaan terjadi di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat pagi (21/1/2022).

Sebuah truk tronton kehilangan kendali diduga karena rem blong dan menabrak belasan kendaraan bermotor yang tengah berhenti di lampu merah.

Akibat kejadian itu, dilaporkan ada 4 korban meninggal dunia, 1 orang dalam keadaan kritis, 3 orang mengalami patah tulang, dan 5 lainnya luka ringan.

Baca juga: Mencari Solusi Tragedi Rapak Balikpapan, Warga: Kejadian Terus Berulang

Uji KIR disorot

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah warganet mempertanyakan soal uji KIR kendaraan tersebut. 

"Terkait #kecelakaan yg terjadi tadi pagi di Balikpapan. Saya ingin memberi masukan kpd kemenhub satlantas polantas yg menaungi bidang lalu lintas. Perketat lagi uji kir kendaraan milik perusahaan, beri batasan umur truck milik perusahaan besar maksimal 15tahun," ujar salah satu warganet. 

"Usut tuntas !!! Lihat uji KIR di Dishub balikpapan. Kendaraan layak jalan tidak mungkin terjadi rem blong. Jangan-jangan ada oknum di uji KIR nya," ungkap warganet lain. 

"Kejadian kayak di Balikpapan dgn kronologi truk atau bus rem blong bukan pertama bahkan ke sepuluh kali-an terjadi. Udah sering banget. Tau sendiri uji kir di Indonesia masih ada yang nyogok supaya dilolosin. @KPK_RI nyentuh yang beginian gak si?," komentar lainnya. 

Apa itu uji KIR?

Uji KIR adalah serapan dari bahasa Belanda Keur, yang artinya serangkaian pengujian dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Uji ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.

Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.

Baca juga: Simak Syarat dan Biaya Uji KIR

 

Syarat Uji KIR kendaraan

Berdasarkan informasi di laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur Uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji bisa mengajukan banding dan permohonan uji ulang.

Saat melakukan pendaftaran, pastikan semua berkas kelengkapan dibawa serta, seperti:

  • Surat permohonan pendaftaran
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)
  • Fotokopi pemilik kendaraan (KTP/SIM)
  • Buku uji dan copy buku uji
  • Tanda bukti pelunasan biaya uji
  • Gesekan nomor rangka dan nomor mesin dan nomor Uji Berkala
  • Izin usaha, Izin trayek (khusus anggutan orang)
  • Surat Tera dari Dinas Perindag (Khusus untuk Mobil Tangki). 

Terkait biaya Uji KIR, besaran yang diberlakujan di tiap daerah akan berbeda-beda, karena tarif uji kendaraan ini merupakan elemen Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi kewenangan masing-masing daerah.

Tahapan uji KIR

Untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian pengujian yang meliputi:

  • Pra uji
  • Emisi gas buang
  • Uji kolong
  • Uji lampu
  • Uji kedalaman alur ban
  • Uji rem
  • Uji speedometer
  • Uji kebisingan.

Baca juga: Sopir Mobil Mabuk Tabrak Pemotor di Jalan Sudirman, Lalu Kabur dan Tabrak 3 Kendaraan Lain

 

Kapan harus uji KIR?

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan Uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.

Setelah itu, uji KIR harus dilakukan 2 kali dalam satu tahun, karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 bulan saja.

Kendaraan apa saja yang harus diuji KIR?

Kendaraan yang wajib melakukan Uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang.

Misalnya bus, semua jenus truk, taksi, pick up, angkutan umum, mobil ijek online, dan

Sanksi jika tak uji KIR

Dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada sanksi yang aakan dikenakan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan Uji KIR sebagaimana seharusnya.

Sanksi yang diberikan bersifat administratif yang terdiri dari:

  • Peringatan tertulis
  • Pembayaran denda
  • Pembekuan izin
  • Pencabutan izin.

Baca juga: Apa Itu Ransomware Conti yang Menyerang Data Bank Indonesia?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi