Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Kirim Screenshot WhatsApp Bisa Melanggar UU ITE?

Baca di App
Lihat Foto
Phone Arena
Ilustrasi chat WhatsApp.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Benarkah mengirim screenshot WhatsApp bisa melanggar UU ITE? Simak penjelasannya dalam berita berikut ini. 

Dalam sebuah percakapan di WhatsApp atau aplikasi perpesanan lain, kadang kala kita membagian obrolan tersebut kepada orang lain.

Baik itu percakapan kita sendiri dengan orang lain atau percakapan orang ketiga lainnya, apalagi percakapan itu kemudian diunggah di media sosial tanpa adanya persetujuan dari orang yang bersangkutan.

Lalu, apakah tindakan membagikan percakapan chat orang lain bisa melanggar UU ITE dan bagaimana aturannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kecelakaan Balikpapan, Uji KIR Kendaraan Jadi Sorotan, Ini Aturannya

Penjelasan Kominfo

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, terdapat aturan untuk membagikan suatu percakapan ke orang lain.

Ia menambahkan, melanggar atau tidak melanggarnya bergantung pada isi pesan pada screenshot tersebut.

"Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur data pribadi seseorang, maka sesuai dengan ketentuan pasal 26 UU ITE, penyebar informasi wajib untuk meminta persetujuan pemilik data terlebih dahulu," ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Menurutnya, jika pemilik data merasa dirugikan, maka pemilik data dapat meminta ganti rugi melalui jalur pengadilan perdata dibarengi dengan bukti adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya pada screenshot yang disebarkan oleh pelaku.

Adapun ketentuan Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Dedy menambahkan, menurut Pasal 26 ayat (1) persetujuan dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi.

Baca juga: Apa Itu Ransomware Conti yang Menyerang Data Bank Indonesia?

 

Share percakapan grup WhatsApp

Mengutip dari situs Kominfo, (16/7/2018), Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan, menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang.

Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.

Lalu, bagaimana ketika yang di-share adalah percakapan grup WhatsApp?

Ia menjelaskan, situasi tersebut tergantung pada status grup itu sendiri.

Status grup yang dimaksud yakni apakah grup itu bersifat privat atau publik, karena hal ini bergantung pada kesepakatan para anggota yang ada dalam grup.

Jika grup WhatsApp ini dinyatakan publik, semua anggota bisa menyebarkan informasi dan tidak bisa dikenakan UU ITE.

Oleh sebab itu, Wahyudi menyarankan kepada admin grup WhatsApp untuk melakukan kesepakatan bersama dengan anggota lain terkait status grupnya privat atau publik.

Sementara, Pasal 26 UU ITE juga bisa dikaitkan dengan status yang dipublikasikan di Facebook, Instagram Stories, atau status media sosial lainnya, jika konten yang dipublikasi mengandung data pribadi seseorang, seperti nomor telepon, KTP, nama ibu kandung, dan lain sebagainya

Apabila seseorang merasa dirugikan karena data pribadinya disinggung dalam publikasi screenshot yang disebar oleh lawan bicaranya, maka ia bisa memperkarakan si penyebar ke pengadilan melalui hukum perdata.

Si penggugat bisa meminta ganti rugi lewat jalur pengadilan perdata, asalkan punya bukti yang cukup kuat adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya.

Baca juga: Kapan Hari Libur Imlek 2022?

 

Apa saja yang termasuk data pribadi?

Maksud dari data pribadi itu sendiri dijelaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Data pribadi dijelaskan adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Sementara data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesadaran etika dalam dunia maya memang harus diperhatikan betul-betul oleh orang-orang yang memakainya.

Jika itu mengandung data pribadi, alangkah bijak jika data tersebut tidak dipindahtangankan secara semena-mena.

Namun, jika hal itu terjadi, maka pemilik data bisa mengajukan ganti kerugian ke pengadilan perdata.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi