KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengenai tarif parkir hingga Rp 350.000 di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, viral dan ramai dibahas dalam beberapa hari lalu.
Pengunggah menyebut, sopir bus diberikan kwitansi biaya parkir sebesar Rp 350.000 untuk durasi 2,5 jam, termasuk untuk biaya cuci bus dan kebersihan.
Dalam unggahan tersebut, tarif parkir sebesar Rp 350.000 dinilai terlalu mahal.
Baca juga: Viral, Parkir Bus Rp 350.000, Ini Kata Dishub Kota Yogyakarta
Lalu, bagaimana cara melapor jika ada dugaan pelanggaran parkir di Yogyakarta?
Kontak laporan
Kepala Bagian Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengatakan, warga bisa melaporkan dugaan tindak pelanggaran parkir di Yogyakarta dengan bukti yang kuat ke beberapa kontak pelayanan.
"Apabila menemukan pelanggaran perparkiran, baik terkait tarif maupun parkir liar, bisa segera melapor ke nomor aduan ke 0818-0270-4212, 0813-2909-3699, dan 0274-561415," ujar Ditya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).
Ia menambahkan, dalam pelaporan wajib melampirkan keterangan lokasi beserta bukti foto, agar memudahkan petugas dalam melakukan penindakan.
Baca juga: Ramai soal Parkir Bus Rp 350.000 di Yogyakarta, Berapa Tarif Resminya?
Kawasan parkir Yogyakarta
Ditya menjelaskan, ada dua jenis parkir di Kota Yogyakarta yakni parkir di tepi jalan umum (TJU), dan tempat khusus parkir milik pemerintah maupun milik swasta.
Untuk parkir di TJU ada pembagian kawasan yang kemudian menyesuaikan besaran tarif retribusi parkir di Kota Yogyakarta.
1. Kawasan 1 (premium)Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Prof Yohanes, Jl. Margo Utomo dan sirip siripnya, Jl. Malioboro dan sirip siripnya, Jl. Margo Mulyo dan sirip siripnya, Jl. Secodiningratan, Jl. Kebun Raya.
2. Kawasan 2Jl. Laksda Adisucipto, Jl. C.Simanjuntak, Jl. Jendral Sudirman, Jl. Mayor Suryotomo dan sirip –siripnya, Jl. Mataram, Jl. Gandekan lor, Jl. Jogonegaran, Jl. Bhayangkara, Jl. K.H.A. Dahlan, Jl. Trikora, Jl. Sriwedani, Jl. K.H. Wachid Hasyim, Jl. Kusumanegara, Jl. Sultan Agung, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Brigjen Katamso, Jl. Emplasement Lempuyangan, Jl. Kolonel Sugiyono, Jl. Menteri Supeno, Jl. Taman Siswa.
Kemudian Jl. Parangtritis, Jl. Magelang, Jl. Kyai Mojo, Jl. Cik Di Tiro, Jl. Kahar Muzakir, Jl. Dr. Sutomo, Jl. Dr. Wahidin, Jl. Gadjah Mada, Jl. Hayan Wuruk, Jl. Mangkubumi, Jl. A.M.Sangaji, Jl. Dr. Sardjito, Jl. Gejayan, Jl. R.E.Martadinata, Jl. H.O.S.Cokroaminoto, Jl. Kapten Piere Tendean, Jl. Letjen.M.T Haryono, Jl. Mayjend.Sutoyo, Jl. D.I.Panjaitan, Jl. Gedong Kuning, Jl. Veteran, Jl. Tentara Pelajar, Jl. Bumijo.
Selanjutnya Jl. Ahmad Jazuli, Jl. Yos Sudarso, Jl. Juwadi, Jl. Johar S., Jl. Munggur, Jl. Faridan M. Noto, Jl. Bantul, Jl. Bugisan, Jl. Jlagran lor, Jl. Kemetiran, Jl. Ngasem, Jl. Mas Suharto, Jl. Kenari, Jl. Gayam, Jl. Cendana, Jl. Kapas, Jl. Melati Wetan, Jl. Ibu Ruswo, Jl. Wijilan, Jl. Abu Bakar Ali, Jl. Panembahan Senopati, Jl. Asem Gede, Jl. Pakuningratan, Jl. Kranggan, dan .Jl. Poncowinatan.
3. Kawasan 3Meliputi Ruas Jalan yang tidak termasuk dalam Kawasan I dan Kawasan II di atas dalam wilayah administrasi Kota Yogyakarta.
Baca juga: Ketahui, Daftar Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta Sesuai Lokasinya
Tarif parkir di Yogyakarta
1. Kawasan 1- Truk gandengan, sumbu III atau lebih, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 40.000, untuk per jam selanjutnya Rp 10.000.
- Truk besar, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 30.000, untuk per jam selanjutnya Rp 10.000.
- Bus besar, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 30.000, untuk per jam selanjutnya Rp 10.000.
- Truk sedang/box, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 20.000, untuk per jam selanjutnya Rp 5.000.
- Sedan, Jeep, Pickup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 20.000, untuk per jam selanjutnya Rp 5.000.
- Sepeda motor, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 5.000, untuk per jam selanjutnya Rp 1.500.
- Sepeda listrik, sepeda andong, dan becak, untuk tarif 2 jam pertama (progresif) Rp 1.000, tidak ada biaya per jam selanjutnya.
- Truk gandengan, sumbu III atau lebih, tarif yang diberlakukan Rp 30.000.
- Truk besar, tarif yang diberlakukan Rp 20.000.
- Bus besar, tarif yang diberlakukan Rp 20.000.
- Truk sedang/box, tarif yang diberlakukan Rp 15.000.
- Bus sedang, tarif yang diberlakukan Rp 15.000.
- Sedang, Jeep, Pickup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga, tarif yang diberlakukan Rp 2.000.
- Sepeda motor, tarif yang diberlakukan Rp 1.000.
- Sepeda listrik, sepeda andong, dan becak, tarif yang diberlakukan Rp 500.
- Truk gandengan, sumbu III atau lebih, tarif yang diberlakukan Rp 20.000.
- Truk besar, tarif yang diberlakukan Rp 15.000.
- Bus besar, tarif yang diberlakukan Rp 15.000.
- Truk sedang/box, tarif yang diberlakukan Rp 10.000.
- Bus sedang, tarif yang diberlakukan Rp 10.000.
- Sedang, Jeep, Pickup, Station Wagon/Box, Kendaraan Bermotor Roda Tiga, tarif yang diberlakukan Rp 2.000.
- Sepeda motor, tarif yang diberlakukan Rp 1.000.
- Sepeda listrik, sepeda andong, dan becak, tarif yang diberlakukan Rp 500.
Tarif karcis parkir ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali parkir.
Baca juga: Forum Komunikasi Petugas Parkir Kota Yogyakarta Minta Pemkot Tindak Parkir Ilegal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.