Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu NUPTK? Cara Cek dan Syarat Mendapatkannya

Baca di App
Lihat Foto
DOK. TANOTO FOUNDATION
Seorang guru SMPN 7 Muaro Jambi sedang melakukan pembelajaran jarak jauh. Berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – NUPTK penting untuk dimiliki oleh pendidik maupun tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap, serta memiliki berbagai fungsi terkait untuk peningkatan mutu para guru maupun tenaga kependidikan

Lantas, sebenarnya apa itu NUPTK?

Baca juga: Tidak Ada Seleksi CPNS 2022, Hanya PPPK, Ini Perbedaan Status hingga Gajinya

Apa itu NUPTK?

Dikutip dari NUPTK, NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NUPTK diberikan kepada seluruh Guru atau Tenaga Kependdidikan (GTK) baik PNS maupun Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

Selain itu, NUPTK juga merupakan nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan,

Hal ini dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Kepemilikan NUPTK oleh seorang GTK tak akan berubah, meskipun Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data lainnya.

Untuk memastikan apakah data NUPTK telah diinput secara lengkap dan data sudah terdaftar di Dapodikdasmen maupun Dapodikpauddikmas, GTK dapat melakukan pengecekan secara online.

Baca juga: Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup Peserta Lolos PPPK Guru Tahap II

Cara cek NUPTK

Adapun cara untuk melakukan pengecekan NUPTK, yakni:

  1. Masuk ke link http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
  2. Selanjutnya isikan 16 digit nomor NUPTK kemudian klik ikon pencarian
  3. Selanjutnya akan tampil data GTK berupa NUPTK, Nama, Tempat/tanggal lahir, NIK dan status.
  4. Melalui situs ini GTK dapat melihat apakah NUPTKnya aktif (terdata di Dapodik) ataukah tidak.

Syarat mendapat NUPTK

Sebagaimana dikutip dari laman Kemdikbud, penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi syarat:

  1. Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id
  2. Belum memiliki NUPTK
  3. Telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki nomor pokok sekolah nasional
  4. Telah bertugas setidaknya 2 tahun terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Nantinya permohonan penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi
Verval PTK https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat:

  1. KTP
  2. Ijazah dari pendidikan dasar sampai pendidikan terakhir
  3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah D-IV ata S1 bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan formal.

Sedangkan untuk yang berstatus CPNS juga melampirkan:

  1. Surat Keputusan pengangkatan CPNS atau PNS
  2. SK Penugasan dari Dinas Pendidikan

Sedangkan yang bukan PNS namun bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah melampirkan surat keputusan pengangkatan dari kepala dinas pendidikan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi