Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Minyak Goreng Subsidi Rp 14.000 Dijual di Pasar Tradisional?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan mengenai satu harga untuk minyak goreng kemasan, bagi pasar ritel modern.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sejak pemerintah meluncurkan program minyak goreng satu harga atau subsidi pada 19 Januari 2022, masyarakat menyambutnya dengan sangat antusias.

Dengan adanya subsidi itu, harga minyak goreng yang dalam beberapa waktu terakhir melambung tinggi, kini semuanya dipatok Rp 14.000 per liter.

Untuk mendapatkan minyak goreng satu harga ini, masyarakat bisa membeli di ritel modern, seperti di Alfamart dan Indomaret, serta sejumlah ritel Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Toko-toko ritel itu misalnya TipTop, Hypermart, Lotte Mart, Superindo, Transmart, Carrefour, Asia Toserba, dan lain-lain.

Baca juga: Jangan Panic Buying, Subsidi Minyak Goreng Berlangsung Selama 6 Bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, kapan minyak goreng subsidi bisa dibeli di pasar tradisional?

Kementerian Perdagangan memastikan, minyak goreng subsidi Rp 14.000 ini juga bisa dibeli di pasar tradisional.

Untuk penyalurannya, pemerintah membutuhkan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga, yaitu pada 26 Januari 2022.

"Pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Kebijakan ini akan berlangsung sampai Juli 2022 atau enam bulan sejak ditetapkan.

Baca juga: Selain Indonesia, Ini Negara yang Melaporkan Kematian akibat Omicron

 

Tidak panic buying

Pemerintah menjamin kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat tercukupi. Karena itu Lutfi meminta agar masyarakat tidak panic buying, karena stoknya banyak dan sangat cukup untuk enam bulan ke depan.

"Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup," jelas dia.

Untuk realisasi kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan 250 juta liter minyak goreng per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Baca juga: Fenomena Panic Buying di Indonesia, dari Susu Beruang hingga Minyak Goreng

Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang kebijakan minyak goreng subsidi ini.

Kebijakan juga dipertegas dengan adanya sanksi bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.

Lutfi menegaskan, bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke pengadilan.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," tutupnya.

(Sumber: Kompas.com Nur Rohmi Aida/Dandy Bayu Bramasta | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi