KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai amanat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Apabila pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.
Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.
Biaya perpanjangan SIM
Biaya untuk perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca juga: Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih dan Dipasang Chip
Memperpanjang SIM online melalui website
Berikut cara memperpanjang SIM secara online via website:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
- Isi data permohonan SIM baru
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
- Pengambilan foto dan pencetakan SIM
Dokumen untuk Perpanjang SIM Online
Sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni:
- KTP
- SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Aphelion Sebabkan Cuaca Dingin hingga Agustus, Ini Kata BMKG
Memperpanjang SIM online via aplikasi
Perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi. Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:
- Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
- Masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
- Buat PIN untuk keamanan
- Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
- Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM". Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
- Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
- Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
- Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
- Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
- Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
- Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile
- Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
- Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
- Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.
Baca juga: Catat Biaya dan Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Langkah pembayaran:
- Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut
- Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
- Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
- Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Sumber: Kompas.com (Soffya Ranti/Ivany Atina Arbi)