Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Dimulai 2022, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Baca di App
Lihat Foto
Dok. @polantasindonesia
Warna pelat nomor kendaraan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam, akan diganti dengan warna dasar putih.

Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada 2022.

Kendati demikian, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru,” ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2022).

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui dari Pergantian Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Yusri menegaskan, tidak serta merta orang yang datang ke Samsat kemudian bisa meminta penggantian pelat nomor kendaraannya ke warna putih.

Hal itu, menurutnya bertahap dilakukan pada mereka yang memang sudah waktunya mengganti pelat nomor kendaraan, serta untuk mereka yang membeli kendaraan baru.

"Jadi enggak bisa langsung ganti semua. Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih,” katanya lagi.

Artinya, pada tahap awal kebijakan ini nantinya akan terlihat sebagian kendaraan yang masih menggunakan nomor kendaraannya berwarna dasar hitam, dan ada juga yang sudah putih.

Baca juga: Ramai Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasangi Chip, untuk Apa dan Mulai Kapan?

Manfaat penggantian pelat nomor kendaraan menjadi putih

Mengutip pemberitaan Kompas.com (22/1/2022), peralihan warna pelat nomor kendaraan ini memiliki sejumlah manfaat.

Di antaranya adalah untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Yusri lagi.

Berdasarkan penelitian, imbuhnya ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Tambahan pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan

Selain alasan di atas, pelat beralaskan warna putih diklaim juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik.

Yusri menambahkan, selain mengubah warna pelat nopol kendaraan, pihaknya juga berencana memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.

Yusri menjelaskan ada banyak manfaat yang diberikan dengan penggunaan chip pada pelat nomor.

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," jelas Yusri.

"Kemudian bisa digunakan untuk e-tol dan parkir elektronik,” lanjut dia.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

 

Namun untuk e-Tol, saat ini masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya mengaku akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk fungsi yang satu ini.

Nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.

Diketahui, penggunaan pelat putih berbasis RFID disebut sudah banyak diterapkan di sejumlah negara maju dunia.

Baca juga: Benarkah Jalan Tol Kita Tidak Aman?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mulai Tahun Depan, Warna Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Putih

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi