Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Travel Bubble, Diuji Coba Indonesia-Singapura Mulai Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Ilustrasi Pelabuhan Nongsapura di Batam, Kepulauan Riau.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Indonesia dan Singapura menyetujui travel bubble dengan membuka pintu pariwisata melalui Kepulauan Riau dan Singapura atau Bintan-Singapura (BB-S).

Gelembung perjalanan ini mulai diterapkan hari ini, Senin (24/1/2022) hingga waktu yang belum ditentukan.

Segala persiapkan telah dilakukan di bawah Kementerian Perekonomian dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Presiden telah sepakat untuk memulai implementasi BB-S travel bubble sebagai prototipe untuk memulai pembukaan ekonomi, khususnya pariwisata dalam skema terbatas dan terkendali,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Indonesia.travel, Sabtu (22/1/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Travel Bubble?

Baca juga: Apa Itu Travel Bubble?

Apa itu Travel Bubble?

Melansir Smithsonian Magazine, (28/5/2020), Travel Bubble atau gelembung perjalanan adalah kebijakan meniadakan masa isolasi yang biasanya wajib dilakukan oleh pelancong internasional saat akan memasuki sebuah negara di masa pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan ini hanya diberlakukan pada kelompok pelancong terpilih dari negara tertentu.

Misalnya, dalam hal ini warga Indonesia dan Singapura sama-sama boleh masuk ke wilayah satu sama lain, tanpa menjalani masa karantina sebagaimana aturan yang berlaku.

Peneliti travel bubble dari Oxford University Per Block menjelaskan kebijakan ini.

“Dalam travel bubble, sekelompok negara setuju untuk saling membuka perbatasan wilayah mereka, tetapi tetap menutup perbatasan ke negara-negara lain," kata Per Block.

"Jadi orang bisa bergerak bebas di dalam gelembung, tapi tidak bisa masuk dari luar, (wilayah yang telah disejutui),” lanjut dia.

Kebijakan ini diambil untuk memberi kebebasan tambahan pada orang-orang, tetapi tanpa menyebabkan kerugian lain.

Block mengatakan, kebijakan ini biasanya dilakukan hanya oleh pihak atau negara yang menganggap pihak lain sebagai kategori aman, dalam hal ini aman dari virus corona.

Kebijakan ini dapat berjalan didasarkan pada keyakinan dan kepercayaan dari negara partner.

Negara-negara yang menjalin travel bubble itu harus dapat dipercaya, kaitannya dengan kemampuannya menahan laju penyebaran virus, melakukan pengujian, dan pelacakan kontak, juga memiliki skenario karantina yang efektif.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Simak Syarat Travel Bubble dari Singapura ke Batam-Bintan

Manfaat Travel Bubble

Tak hanya memudahkan orang untuk bergerak, travel bubble juga menjanjikan keuntungan dari segi finansial.

Dengan adanya kesepakatan antar negara melakukan kebijakan ini, maka akan membantu industri pariwisata di negara-negara tersebut, yang sebelumnya lesu akibat pandemi.

Hal ini sudah dibuktikan oleh Australia dan Selandia Baru yang juga menerapkan kebijakan travel bubble.

Warga Australia bisa dikatakan menjadi kelompok pendatang asing terbanyak yang datang ke Selandia Baru.

Jadi, dengan adanya travel bubble perekonomian di kedua negara, khususnya dalam bidang pariwisata dan transportasi bisa sangat tertolong.

Baca juga: Indonesia Buka Pintu Wisata Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura di Tengah Lonjakan Omicron

Aturan Travel Bubble Indonesia-Singapura

Pengaturan pelaksanaan travel bubble Indonesia-Singapura telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022.

SE itu mengatur tentang Protokol Kesehatan Bagi Wisatawan Mancanegara Dengan Mekanisme Travel Bubble Di Wilayah Batam-Bintan dengan Singapura pada Masa Pandemi Covid-19.

Beberapa aturan yang diberlakukan, misalnya warga Singapura hanya boleh masuk ke Kepulauan Riau melalui jalur yang telah ditentukan.

Jalur tersebut, yakni melalui Nongsapura International Ferry Terminal bagi yang memesan travel bubble ke Nongsa Senasation di Batam.

Terdapat juga melalui Bandar Bintan Belani Ferry Terminal bagi pelancong yang akan ke Lagoi Bintan Resort di Bintan.

Mereka juga harus menunjukkan bukti sudah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.

Begitu pun hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam, serta visa maupun izin masuk lainnya.

Peraturan lebih lengkap dapat disimak di artikel berikut dengan mengklik tautan ini.

Baca juga: Travel Bubble Indonesia-Singapura Dimulai Hari Ini, Patuhi Syaratnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi