Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Korlantas Polri soal Warna Pelat Nomor Kendaraan Putih Mulai 2022

Baca di App
Lihat Foto
ist
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlatar warna putih dengan tulisan hitam
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih akan dimulai pada 2022.

Meskipun begitu, masyarakat tidak dapat langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraan menjadi putih.

"(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru,” ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2022).

Hal tersebut disampaikannya, menyusul rencana penggantian warna pelat nomor kendaraan atau TNKB dari hitam menjadi putih.

Pelat putih itu diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih dan Dipasang Chip

Untuk siapa saja?

Lebih jauh, dia menegaskan, masyarakat tidak dapat langsung datang ke Samsat, lantas meminta penggantian warna pelat nomor kendaraan menjadi putih.

Penggantian warna pelat ini akan dilakukan bertahap dilakukan, untuk mereka yang sudah waktunya mengganti pelat kendaraan maupun membeli kendaraan baru.

"Jadi enggak bisa langsung ganti semua. Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih,” tegas Yusri.

Sehingga, pada awalnya, masih akan terlihat kendaraan dengan pelat nomor kendaraan hitam dan sebagian yang sudah menggunakan warna putih.

Baca juga: Ramai Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasangi Chip, untuk Apa dan Mulai Kapan?

Alasan pelat nomor kendaraan ganti putih

Dilansir dari Kompas.com, (22/1/2022), sejumlah alasan melatarbelakangi penggantian warna pelat nomor kendaraan putih.

Beberapa di antaranya adalah mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera.

Dari hasil penelitian, Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam ketimbang sebaliknya.

Pelat beralaskan warna putih diklaim juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik.

“Kita gunakan pelat putih ke depannya agar ANPR yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Yusri.

Rencana chip pelat nomor kendaraan

Selain itu, pemasangan chip untuk menunjang sistem parkir elektronik. 

Pemasangan chip ini menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.

Yusri menjelaskan, ada banyak manfaat yang diberikan dengan penggunaan chip pada pelat nomor.

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," jelas Yusri.

"Kemudian bisa digunakan untuk e-tol dan parkir elektronik,” lanjut dia.

Kendati demikian, untuk fungsi e-Tol masih dalam tahap pengembangan. Kepolisian akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk merealisasikannya.

Setelah fungsi tersebut diterapkan, kendaraan yang masuk tol tetapi jenis dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi