Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat dan Mengenal Apa Itu Perbudakan Modern

Baca di App
Lihat Foto
Pemkab Langkat
Terbit Rencana Perangin-angin saat menunjukkan sel kerangkeng yang diklaimnya untuk tempat pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang belum lama ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.

Dugaan tindak perbudakan manusia itu pertama kali diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).

Menurut Migrant Care, pihaknya menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok, di dalam rumah Terbit.

Diduga, kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang bupati tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Fakta-fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Menjurus ke perbudakan modern

Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, ada dua sel dalam rumah Terbit yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang pekerja.

Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.

Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses keluar.

Selain itu, para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak, mengalami penyiksaan, dan tak diberi gaji.

"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Anis, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Sederet Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK pada Awal 2022, Terbaru Bupati Langkat

Lantas, apa itu perbudakan modern?

Penyebab perbudakan modern

Dilansir dari laman Komnas HAM, perbudakan modern atau modern slavery tidak ada standarnya, namun sering digunakan dalam bahasa advokasi di tingkat nasional maupun internasional.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya perbudakan modern, yakni:

  • Faktor keterpaksaan
  • Sulitnya akses/posisi untuk dijangkau
  • Masih adanya negara-negara yang tidak terlalu concern terhadap isu perbudakan modern.

"Keterpaksaan ini misalnya kemiskinan dan lain-lain. Hal ini ada kaitannya dengan situasi orang yang bekerja secara paksa, sehingga para pekerja atau buruh dalam posisi yang memang powerless," ungkap Taufan.

Baca juga: Viral Video Jenazah ABK Indonesia Dilarung di Laut, Bagaimana Aturan Menurut ILO?

Kejahatan serius

Faktor kedua, sulitnya posisi tempat bekerja untuk diakses, bukan saja oleh keluarga maupun masyarakat, tetapi juga oleh pemerintah yang paling utama.

Secara lebih spesifik oleh institusi-institusi yang bertanggung jawab untuk melindungi pekerja/buruh. Sehingga, akses mereka untuk mendapatkan perlindungan dan pertolongan masih sulit.

Faktor ketiga, masih adanya negara di dunia yang tidak terlalu memperhatikan terhadap hak-hak buruh atau HAM juga menjadi faktor lain penyebab terjadinya perbudakan modern.

Sementara itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga menuturkan, perbudakan adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan.

Perbudakan yang ada sejak raturan bahkan ribuan tahun lalu, imbuhnya, seharusnya saat ini sudah ada lagi.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Bentuk modern perbudakan

Diberitakan Antara, 18 November 2014, perbudakan modern didefinisikan secara beragam di banyak negara.

Sebagian memahami perbudakan modern sebagai bentuk modern dari perbudakan.

Hal ini meliputi praktik perbudakan itu sendiri dan perdagangan manusia, pekerja paksa, pekerja dipaksa bekerja untuk melunasi utang, dan perdagangan anak di bawah umur.

Dalam Indeks Perbudakan Dunia, perbudakan modern didefinisikan sebagai kondisi di mana seseorang memperlakukan orang lain sebagai properti miliknya.

Sehingga, mengakibatkan kemerdekaan orang itu terampas lalu dieksploitasi demi kepentingan orang yang melakukan praktik perbudakan.

Orang bisa dipekerjakan dan dibuang begitu saja seperti barang.

Baca juga: PBB: Sebagian Besar Negara Gagal Melindungi Perempuan Selama Pandemi Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi