Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Pemerintah mewajibkan bayi baru lahir untuk daftar BPJS Kesehatan. Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan (cara membuat BPJS Kesehatan) untuk bayi baru lahir?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ketika diterima bekerja di salah satu perusahaan, maka kepesertaan BPJS seharusnya berubah, dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan Perusahaan.

Karena masyarakat tak bisa memiliki kepesertaan BPJS ganda, maka perubahan status harus segera dilakukan.  

Pengubahan status kepesertaan ini tidaklah sulit. Karena Anda tak perlu mengurusnya sendiri, melainkan menyerahkan semua prosedur ke pihak perusahaan tempat Anda bekerja.

Baca juga: Untuk Ahli Waris, Ini Prosedur Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Pemindahan kepesertaan BPJS mandiri ke perusahaan

Adapun dokumen syarat untuk mengubah status BPJS Kesehatan Mandiri menjadi perusahaan adalah sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah semua bukti disiapkan, dan tak ada lagi tunggakan pembayaran di bulan berjalan, maka bawa semua dokumen ke HRD atau divisi di perusahaan tempat Anda bekerja yang bertugas mengurusi kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya.

Nantinya pihak perusahaan yang akan mendaftarkan dan memvalidasi semua keperluan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan hingga pencetakan kartu keluar dan sampai ke tangan Anda.

Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat Saat di Luar Kota

Melansir dari portal resmi BPJS Kesehatan, jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari beberapa golongan.

Yaitu PPU Penyelenggara Negara, prajurit, Polri, pejabat negara, kepala desa, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan PPU Badan Usaha.

Ketika Anda berhenti bekerja, pengubahan kepesertaan dari BPJS Perusahaan ke Mandiri juga bisa dilakukan dengan mudah.

Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (11/12/2021), peserta bisa mengubah kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) ke Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) alias mendiri.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Untuk mengubah kepesertaan ini peserta bisa mendatangani kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dengan membawa dokumen sebagai berikut:

Pemindahan kepesertaan juga bisa dilakukan online melalui aplikasi Mobile JKN.

Pilih menu "Ubah Data Peserta" dan lakukan langkah demi langkah hingga selesai.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi