Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2022
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2022 dibuka mulai hari ini, Rabu (26/1/2022) hingga Minggu (30/1/2022).

Pembukaan pendaftaran tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

"Sudah dibuka," kata Kombes Gatot saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nantinya, mereka akan ditugaskan sesuai dengan keahlian dan kompetensi keilmuan masing-masing untuk mendukung tugas kepolisian.

Kuota 100 orang

Dalam Pengumuman Nomor: Peng/7/I/DIK.2.2./2022, disebutkan bahwa penerimaan SIPSS 2022 memiliki kuota 100 orang, dengan rincian 84 orang reguler dan 16 orang proaktif.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, akan mendapat pendidikan selama enam bulan mulai 8 Maret hingga 8 September 2022 di Akpol Lemdiklat Polri Semarang.

Informasi lengkap seputar syarat dan jurusan yang dibutuhkan dapat dilihat di sini: Penerimaan SIPSS 2022.

Baca juga: 10 Orang dengan IQ Tertinggi di Dunia Melebihi Einstein, Siapa Saja?

Cara mendaftar

Baca juga: BUMN Konstruksi PT Brantas Abipraya Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya!

 

Verifikasi ke Polda

Untuk proses verifikasi, pendaftar harus datang sendiri dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.

Semua berkas administrasi harus asli dan fotokopi rangkap dua. Berikut rinciannya:

1. KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat

2. KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat
3. Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Dukcapil setempat

4. Ijazah SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai asli serta fotokopi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkan

5. Fotokopi sertifikat akreditasi dan BAN-PT yang dilegalisir

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan difotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitakan

Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas, Ini Kata BKN

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar

8. Surat persetujuan orang tua/wali dan difotokopi

9. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan dan difotokopi

10. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat dan difotokopi

11. Daftar riwayat hidup dan difotokopi

12. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri dan difotokopi

13. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain dan difotokopi

14. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya

15. Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau katebelece

Baca juga: 10 Daerah dengan Tingkat Literasi Digital Tertinggi 2021, DIY Nomor 1

Untuk poin nomor 8-15, format surat dapat diunduh di laman penerimaan.polri.go.id.

Peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran dan melakukan pengukuran tinggi badan akan diberikan nomor ujian untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi