Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ghozali Sudah Punya NPWP, Bagaimana Cara Membuat NPWP bagi Pemula?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter: @DitjenPajakRI
Tangkapan layar Ghozali Everyday sudah memiliki kartu NPWP.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Ghozali atau terkenal dengan nama Ghozali Everyday kini sudah resmi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Informasi ini diunggah oleh akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, @DitjenPajakRI pada Selasa (25/1/2022).

"Komitmen Taat Pajak, @Ghozali_Ghozalu Kini Sudah Punya NPWP," tulis akun @DitjenPajakRI dalam twitnya.

Admin juga membubuhkan foto Ghozali sedang berfoto bersama kartu NPWP miliknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, sosok Ghozali viral karena mendapatkan miliaran dari penjualan foto selfie-nya di OpenSea. 

Baca juga: Rutin “Selfie” Selama 5 Tahun, Ghozali Everyday Dapat Rp 1,5 Miliar, Ini Ceritanya

Rp 1,5 miliar hasil dari penjualan foto selfie NFT atau antara 5-30 persen dari penghasilannya. Artinya, jika dihitung PPh yang disetornya adalah berkisar Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.

Lalu, bagaimana cara membuat NPWP untuk pemula?

Sebelum membuat NPWP, penting untuk memahami apa saja syarat yang berlaku bagi pemilik kartu NPWP.

Syarat yang perlu dilengkapi

Dilansir dari situs kemenkeu.go.id, berikut dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

Baca juga: Ghozali Sudah Punya NPWP, Bagaimana Cara Membuat NPWP bagi Pemula?

Cara membuat NPWP secara online

Dilansir dari Kompas.com, (12/12/2021), ini tata cara membuat NPWP secara online atau melalui ponsel Anda.

  1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id di browser smartphone 
  2. Pilih menu Daftar Akun
  3. Masukan email, password, dan kode captcha, kemudian klik Daftar
  4. Tunggu hingga pemohon menerima email link aktivasi NPWP online
  5. Buka email dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
  6. Masukkan nama, alamat email, password, dan nomor HP, pertanyaan keamanan, dan kode captcha di kolom yang tersedia, kemudian klik Daftar
  7. Setelah muncul notifikasi yang menyebutkan bahwa pemohon telah selesai melakukan pendaftaran, buka kembali email kemudian cek email yang masuk dan klik link aktivasi
  8. Setelah proses aktivasi selesai, login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat
  9. Isi data diri secara lengkap dan benar setelah masuk ke halaman registrasi
  10. Ikuti semua tahap pengisian dengan teliti setelah pengisian data diri selesai
  11. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  12. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
  13. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  14. Pendaftar harus menekan tombol kirim token, isi Captcha, kemudian klik Submit
  15. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi