Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ada Ekstradisi, Ini Sederet Koruptor yang Kabur ke Singapura

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi patung Merlion yang ikonik di Singapura.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura pada Selasa (25/1/2022) di Bintan, Kepulauan Riau.

Dengan perjanjian ini, kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi siapa pun yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.

"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," ujar Yasonna, melalui siaran pers, Selasa.

Menurut Yasonna, adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura itu juga akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana untuk melarikan diri ke Singapura. 

Seperti diketahui, Singapura kerap menjadi tujuan favorit para buronan, khususnya kasus korupsi sebelum adanya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Cegah Tindak Pidana Lintas Negara

Berikut ini deretan koruptor yang pernah kabur ke Singapura:

1. Harun Masiku

Tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku telah meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 lalu dan menuju ke Singapura.

Informasi tersebut berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang menyatakan Harun pergi ke Singapura. Hingga saat ini, keberadaan eks caleg PDI Perjuangan itu pun tak diketahui.

Baca juga: Mengenal Ekstradisi dan Bedanya dengan Deportasi

2. Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan audit BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun akibat kasus tersebut.

Meski KPK sudah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada September 2019, Sjamsul masih berkeliaran bebas di Singapura hingga saat ini. Namun, KPK justru telah menghentikan penyidikan terhadap Nursalim.

 

3. Bambang Sutrisno

Bambang Sutrisno merupakan mantan komisaris Bank Surya. Ia telah divonis seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat terkait kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003.

Akibat tindakannya itu, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 1,5 triliun. Hingga saat ini, Bambang masih berkeliaran bebas.

Baca juga: Ada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Makin Mudah Kejar Pengemplang BLBI?

4. Andrian Kiki Ariawan

Adrian Kiki Irawan merupakan terpidana kasus korupsi BLBI. Mantan Dirut Bank Surya itu telah divonis seumur hidup oleh PT Jakarta pada Juni 2003.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 triliun. Sempat kabur ke beberapa negara, ia kini mendekam di LP Kelas 1A Cipinang sejak tahun 2014.

5. Eko Adi Putranto

Eko Adri Putranto merupakan terpidana kasus korupsi BLBI Bank BHS. Ia telah divonis PN Jakarta Pusat 20 tahun penjara. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp 1,95 triliun. Hingga kini, ia masih berkeliaran bebas.

Baca juga: KPK Nilai Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Beri Dukungan terhadap Pemberantasan Korupsi

6. Sherny Konjongian

Sherny Konjongian merupakan terpidana kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Bank BHS. Ia divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat bersama dengan Eko Adi Putranto.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,95 triliun. Shenry kini telah dipenjara setelah tertangkap pada 2012.

7. David Nusa Wijaya

David Nusa Wijaya merupakan pemilik Bank Servitia yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BLBI sebesar Rp 1,9 triliun. Sejak 2008, David telah dinyatakan bebas bersyarat.

Baca juga: Kapolri: Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Optimalkan Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional

 

8. Samadikun Hartono

Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 169,4 miliar. Setelah buron selama 13 tahun, ia akhirnya ditangkap pada 2016 silam.

9. Djoko S Tjandra

Djoko S Tjandra merupakan mantan Dirut PT Era Giat Prima. Ia divonis 2 tahun penjara oleh MA setelah terbukti melakukan korupsi dalam pengalihan hak tagih piutang atau cessie Bank Bali. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 546 miliar.

Ia berhasil ditangkap pada Juli 2020 dan kini telah dijebloskan ke dalam penjara.

10. Agus Anwar

Agus Anwar terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank Pelita yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun. Saat melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan telah mengganti kewarganegaraannya.

Baca juga: KSP: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Bukti Reputasi Pemerintah Membaik

Nama-nama lain

Selain kesepuluh nama itu, sejumlah nama koruptor lain juga disebut pernah melarikan diri ke Singapura. Berikut ini daftarnya: 

  • Sujiono Timan, 
  • Maria Pauline,
  • Gayus Tambunan,
  • Nunun Nurbaeti,
  • Nader Thaher,
  • Lesmana Basuki,
  • Hartawan Aluwi,
  • Hendro Wiyanto,
  • Anton Tantular,
  • Hesham al-Waraq,
  • Rasat Ali Rizfi,
  • Hari Matalata,
  • Muhammad Nazaruddin,
  • Lidya Muctar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi