Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang Baru Saja Disepakati, RI Memenangi Pertarungan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS TV/ARSIP KEMENKUMHAM
Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan BNI yang baru saja diekstradisi dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Indonesia dan Singapura akhirnya resmi menandatangani sebuah perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (26/1/20222).

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, perjanjian ekstradisi tersebut ditandatangani setelah diupayakan Pemerintah Indonesia sejak 1998.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau berlaku selama 18 tahun ke belakang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

Lantas, apa itu ekstradisi?

Ekstradisi adalah...

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menjelaskan soal apa itu ekstradisi.

"Permintaan suatu negara atas pelaku kejahatan saat pelaku kejahatan ada di negara lain sehingga bisa menghadapi proses hukum dari negara yang meminta," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Lebih lanjut, perihal ekstradisi selengkapnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang disahkan Presiden Soeharto pada 18 Januari 1979.

Pengertian mengenai ekstradisi dijelaskan dalam Pasal 1 UU tersebut. Berikut bunyinya:

"Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya."

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Jalan Panjang Kasus Buron Kelas Kakap

Menurut UU Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.

Dalam hal perjanjian belum ada, maka ekstradisi bisa dilakukan atas dasar hubungan baik antara Indonesia dan negara lain.

Dalam UU tersebut turut dijelaskan siapa saja yang dapat diekstradisi, yakni orang yang oleh pejabat yang berwenang dari negara asing diminta karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidana atau perintah penahanan.

Ekstradisi dapat juga dilakukan pada orang yang disangka melakukan atau telah dipidana karena membantu, mencoba, dan melakukan mufakat kejahatan, sepanjang pembantuan, percobaan, dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum NKRI dan hukum negara yang meminta ekstradisi.

Isi selengkapnya UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dapat dilihat di sini.

Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia 2021 dan Catatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Seolah Indonesia memenangi pertarungan

Hikmahanto melanjutkan, banyak pemberitaan pasca-penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura mengarah pada glorifikasi seolah Indonesia memenangi pertarungan.

Menurutnya, kata yang menunjukkan glorifikasi, antara lain, "akhirnya perjanjian ektradisi disepakati", "Singapura tunduk pada Indonesia".

"Padahal, glorifikasi demikian tidak berdasar atas dasar empat alasan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Pertama, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura telah ditandatangani pada 2007 di Istana Tampak Siring saat pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada Selasa (26/1/2022) hanya pengulangan penandatanganan dengan amandemen pasal yang mengatur keberlakuan secara retroaktif dari 15 tahun menjadi 18 tahun.

Pada 2007, pemberlakuan 15 tahun agar perjanjian ekstradisi dapat menjangkau mereka yang terlibat dalam pengucuran Bantuan Likuiditas BI (BLBI), utamanya mereka yang telah mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara Singapura.

"Lalu apakah amandemen 18 tahun akan dapat menjangkau peristiwa BLBI bila diberlakukan tahun 2022 ini?," kata Hikmahanto.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri

Apakah langsung berlaku?

Kemudian yang kedua, lanjutnya, glorifikasi seolah perjanjian ekstradisi yang baru saja ditandatangani akan langsung berlaku.

Padahal, setiap penandatanganan perjanjian ekstradisi masih harus diikuti dengan proses pengesahan (ratifikasi) oleh DPR.

"Setelah itu dilakukan pertukaran dokumen ratifikasi antara Indonesia dan Singapura barul kemudian perjanjian ekstradisi berlaku," kata dia.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjerat Suap, Apa Itu dan Bedanya dengan Gratifikasi

Ketiga, menurut Hikmahanto, glorifikasi sangat tidak berdasar jika Singapura masih mensyaratkan perjanjian ektradisi berlaku dikaitkan dengan berlakunya perjanjian pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) yang sangat berpihak pada kepentingan Singapura.

Pada 2007, Presiden tidak mengirim surat Presiden ke DPR untuk pembahasan perjanjian ekstradisi karena publik tidak setuju dengan perjanjian pertahanan. Atas alasan tersebut, perjanjian ekstradisi tidak pernah mendapat pembahasan, apalagi pengesahan dari DPR.

Terakhir, glorifikasi sangat tidak berdasar karena belakangan Singapura sangat koperatif bila ada permintaan dari Indonesia terkait buron tertentu meski perjanjian ekstradisi belum efektif berlaku.

"Perubahan sikap Singapura ini karena Sinagpura tidak ingin dipersepsi oleh publik Indonesia sebagai tempat pelarian pelaku kejahatan kerah putih," tandasnya.

Baca juga: Tersangka Korupsi, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi