KOMPAS.com - Pendaftaran siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2022 dibuka pada Rabu (26/1/2022) hingga Minggu (30/1/2022).
Pembukaan pendaftaran tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
"Sudah dibuka," kata Gatot, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Nantinya, mereka akan ditugaskan sesuai dengan keahlian dan kompetensi keilmuan masing-masing untuk mendukung tugas kepolisian.
Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Jadi CPNS hingga Biaya Pendidikan Gratis
Lantas, berapa gaji yang akan diterima?
Gaji pangkat Ipda
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi sebenarnya hampir sama dengan profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Selain itu, gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.
Pangkat Ipda termasuk Perwira Pertama Polri.
Baca juga: Hanya PPPK, Tidak Ada Penerimaan CPNS pada 2022, Ini Perbandingan Gaji Keduanya
Berikut rincian gajinya:
Gaji polisi Perwira Pertama (Golongan III):
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.
Baca juga: Pendaftaran SIPSS Polri 2022 Lulusan D4, S1 dan S2 Dibuka, Ini Syaratnya
Gaji Tamtama hingga Jenderal
Golongan I (Tamtama):
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.699.400
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100.
Golongan II (Bintara):
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
- Brigadir: Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100.
Baca juga: Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Kendaraan Jadi Putih dan Dipasang Chip
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah:
- Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi:
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500-Rp 5.576.500
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400.
Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Acungkan Jari Tengah ke Polisi Saat Ditegur untuk Pakai Helm
Tunjangan Polri
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.
Tunjangan Polri ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.
Berikut rinciannya:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
Beberapa tunjangan lain yang melekat pada anggota Polri di antaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, dan tunjangan umum.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Lawan Arah di Jalan Utama Jogja-Solo, Ini Kata Polisi