Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api: Tak Bisa Tunjukkan Hasil Antigen/PCR, Uang Tiket Hanya Kembali 75 Persen

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/DOK KAI DAOP 5 PURWOKERTO
Ilustrasi kereta api.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kepada calon penumpang kereta api jarak jauh, wajib membawa hasil skrining saat keberangkatan.

Hasil skrining tersebut berupa negatif rapid tes antigen atau PCR.

Mulai 27 Januari 2022, jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil skrining, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan kata lain, uang tiket yang dikembalikan hanya 75 persen.

Hal itu sebagaimana dijelaskan KAI melalui akun Instagram resmi layanan pelanggan KAI, @kai121_ pada Kamis (27/1/2022).

Saat dikonfirmasi, Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan adanya ketentuan tersebut.

"Kebijakan ini ditetapkan karena masyarakat sudah cukup tersosialisasi terkait syarat naik KA jarak jauh yang harus menyertakan hasil test screening Covid-19, di mana hal tersebut sudah diberlakukan sejak Juli 2020," ujar Joni, kepada Kompas.com, Jumat (28/1/2022) siang.

Baca juga: Ramai soal Protes Duduk Berjarak tapi Berdiri Berdempetan di KRL, Begini Kata KAI Commuter

Baca juga: Beredar Undangan Tes Interview Rekrutmen Karyawan PT KAI, Waspada Penipuan!

Berikut informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pembatalan tiket kereta api:

1. Hasil skrining antigen/PCR positif
  • Jumlah refund: 100 persen
  • Pengajuan refund: maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
  • Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.
2. Perjalanan KA dibatalkan oleh perusahaan (KAI)
  • Jumlah refund: 100 persen
  • Pengajuan refund: di loket stasiun dan WhatsApp Center KAI 121 maksimal H+14 hari dari tanggal keberangkatan KA, atau melalui aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA
  • Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.

Baca juga: Ramai soal Harga Kopi di Kereta Api Disebut Lebih Mahal Dibandingkan yang Dijual di Warung Pinggir Jalan, Kok Bisa?

3. Tidak menggunakan masker dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat boarding
  • Jumlah refund: 100 persen
  • Pengajuan refund: 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA
  • Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di stasiun keberangkatan.
4. Belum divaksin
  • Jumlah refund: 100 persen
  • Pengajuan refund: maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
  • Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.

Baca juga: Spesifikasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Desainnya Terinspirasi Komodo

5. Tidak dapat menunjukkan hasil skrining Antigen/PCR
  • Jumlah refund: 75 persen
  • Pengajuan refund: maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA
  • Waktu dan tempat pembatalan: secara tunai, 30 hari di loket stasiun pembatalan, atau transfer dalam waktu 30-45 hari di loket stasiun pembatalan.
6. Pembatalan atas keinginan penumpang
  • Jumlah refund: 75 persen
  • Pengajuan refund: di loket stasiun pembatalan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA, dan melalui aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA
  • Waktu dan tempat pembatalan: secara tunai, 30 hari di loket stasiun pembatalan, atau transfer dalam waktu 30-45 hari di loket stasiun pembatalan.

Baca juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Target Molor Terus dan Tak Sesuai Janji

Daftar stasiun pembatalan

Adapun stasiun yang dapat menerima pembatalan adalah sebagai berikut:

  1. Stasiun Jakarta Kota
  2. Gambir
  3. Pasar Senen
  4. Bogor
  5. Bekasi
  6. Cikampek
  7. Purwakarta
  8. Bandung
  9. Kiaracondong
  10. Tasikmalaya
  11. Banjar
  12. Cirebon
  13. Cirebon Prujakan
  14. Jatibarang
  15. Brebes
  16. Tegal
  17. Pekalongan
  18. Semarang Poncol
  19. Semarang Tawang
  20. Cepu
  21. Purwokerto
  22. Kroya
  23. Cilacap
  24. Kutoarjo
  25. Yogyakarta
  26. Lempuyangan
  27. Solobalapan
  28. Madiun
  29. Kertosono
  30. Kediri
  31. Jombang
  32. Blitar
  33. Surabaya Gubeng
  34. Surabaya Pasarturi
  35. Sidoarjo
  36. Malang
  37. Mojokerto
  38. Bojonegoro
  39. Ketapang
  40. Kalibaru
  41. Jember
  42. Probolinggo
  43. Pasuruan
  44. Medan
  45. Tebingtinggi
  46. Siantar
  47. Tanjungbalai
  48. Kisaran
  49. Rantauprapat
  50. Padang
  51. Kertapati
  52. Prabumulih
  53. Lubuklinggau
  54. Baturaja
  55. Kotabumi
  56. Tanjungkarang.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi