KOMPAS.com - Vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk masyarakat umum telah dimulai 12 Januari 2022.
Adapun targetnya, melansir Instagram @Kemenkes_ri, yakni 21 juta sasaran di bulan Januari 2022.
Pada bulan Januari vaksin booster diprioritaskan untuk lansia dan penderita imunokompromais.
Apakah pada bulan Februari ada perbedaan skema vaksinasi booster?
Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin Booster? Buka PeduliLindungi.id
Penjelasan Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, skema vaksinasi booster Februari masih sama dengan bulan Januari 2022.
"Masih sama," kata Nadia pada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Vaksinasi booster diselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas. Adapun prioritasnya kelompok lansia dan penderita imunokompromais.
Mengutip laman Kemenkes, 13 Januari 2022, pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Baca juga: Efek Samping Vaksin Booster: Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna
Syarat vaksinasi booster
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster, harus memenuhi syarat berikut:
- berusia 18 tahun ke atas
- telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya
- menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK.
Pendaftaran vaksinasi booster
Pendaftaran vaksinasi booster bisa dilakukan online maupun on the spot di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. Selain itu, bisa mendaftar melalui aplikasi PeduliLIndungi.
Terkait jadwal pelaksanaan atau jam buka vaksinasi booster, tergantung dari faskes yang dituju.
Mengutip Instagram Kemenkes, 16 Januari 2022, bagi kelompok prioritas vaksinasi booster yang telah divaksinasi dua kali, bisa mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi Pedulilindungi.
Sasaran disarankan rutin mengecek aplikasi Pedulilindungi untuk memastikan apakah sudah menerima tiket dan jadwal vaksinasi booster atau belum.
Apabila tiket dan jadwal tidak muncul, padahal sudah memenuhi syarat, Anda bisa datang langsung ke fasyankes maupun sentra pelayanan vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Baca juga: Efek Samping Vaksin Booster Moderna, dari Nyeri sampai Kelelahan
Mekanisme vaksinasi booster
Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu mekanisme Homolog dan Heterolog.
Adapun yang dimaksud Homolog adalah pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Jenis vaksin booster
Lalu terkait jenis vaksin yang digunakan untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
Masyarakat tidak diperbolehkan memilih jenis vaksinasi booster. Jenis vaksin akan diberikan sesuai dengan riwayat penerimaan vaksin dosis pertama dan kedua serta mempertimbangkan ketersediaan vaksin di layanan vaksinasi.
Cara penyuntikan
Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Vaksin ibu hamil
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut dituliskan vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna.
Selain itu bisa menggunakan vaksin platform inactivated Sinovac. Pemberian vaksin disesuaikan dengan ketersediaan.
Sebelumnya, pemberian vaksin dosis ke-1 diberikan mulai trimester kedua kehamilan dan untuk dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Disebutkan juga dalam SE bahwa vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Berdasarkan petunjuk teknis, berikut ini syarat-syarat ibu hamil yang bisa menerima vaksinasi Covid-19:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
- Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg
- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
- Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur.
Tempat vaksin
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.