Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harga Minyak Goreng Berlaku 1 Februari, Mulai Rp 11.500 Per Liter

Baca di App
Lihat Foto
MUH. AMRAN AMIR
Harga minyak goreng di pasar tradisional Pusat Niaga Kota Palopo, Sulawesi Selatan, masih tinggi, meski pemerintah menurunkan harga dan memberlakukan pemerataan harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter, Jumat (28/01/2022)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait pemberlakuan harga minyak goreng di Indonesia.

Kali ini, harga minyak goreng tak lagi dipukul rata di angka Rp 14.000 per liter.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/1/2022).

Berdasarkan jenisnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diatur sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan HET ini berlaku sejak 1 Februari 2022. Sementara untuk saat ini, di masa transisi, masih berlaku kebijakan subsidi minyak goreng harga tunggal Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Mulai 1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Curah Turun Jadi Rp 11.500 Per Liter

Penundaan pemberlakuan itu diambil atas dasar alasan tertentu sebagaimana disampaikan Mendag.

"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedahang hingga pengecer," kata dia.

Mendag menjamin bahwa stok minyak goreng dengan harga terjangkau akan terjamin di pasaran. Masyarakat diharapkan tidak melakukan panic buying.

"Kami kembali mengkmbau masyarakat untuk tetap bijak dan membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," ucap Lutfi.

Jika ada pihak yang melanggar kebijakan yang berlaku, terutama para pelaku usaha, akan diberikan sanksi tegas.

Baca juga: Jangan Panic Buying, Subsidi Minyak Goreng Berlangsung Selama 6 Bulan

Pemberlakuan kebijakan DMO dan DPO

Mendag menyampaikan, mulai Kamis (27/1/2022), Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara DPO, Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kg dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Keduanya diambil sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berjalan dalam sepekan terakhir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi