Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan dari BPOM tentang Pembelian Obat secara Online

Baca di App
Lihat Foto
Unplash/Towfiqu Barbhuiya
Selama pandemi, demi mengurangi mobilitas dan kerumunan, Anda bisa membeli obat secara online.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ada berbagai macam jenis obat yang beredar di pasaran. Menurut Permenkes No 917 tahun 1993, obat dikategorikan menjadi beberapa golongan, dibedakan menurut komposisi juga penggunaannya. 

Pertama, adalah obat bebas terbatas yang bersimbol lingkaran warna biru, obat bebas yang bersimbol lingkaran hijau, dan obat keras yang bersimbol lingkaran merah.

Selain itu ada pula obat wajib apotek, obat golongan narkotika, obat herbal, juga obat psikotropika.

Sedangkan melansir dinkes.bantulkab.go.id, menurut bentuk, wujud atau teksturnya obat dibedakan lagi menjadi beberapa jenis.

Yaitu mulai dari obat serbuk, pulveres, tablet, pil, kapsul, kaplet, larutan, suspensi, emulsi, galenik, ekstrak, infusa, imunoserum, salep, suppositoria, obat tetes dan obat injeksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Dapatkan Layanan Telekonsultasi dan Paket Obat Gratis untuk Pasien Isoman Covid-19 Omicron

Panduan membeli obat secara online

Demi keamanan, carilah obat di toko obat atau apotek yang sudah memiliki izin resmi. Selain dengan membeli langsung di apotek, masyarakat juga bisa membeli obat di ranah online.

Melalui akun Instagram resminya, Badan POM memberikan izin kepada masyarakat untuk mencari obat di ranah online, demi mengurangi mobilitas dan tatap muka di masa pandemi.

Obat yang dijual online ini adalah jenis obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras saja. Khusus untuk obat keras, pembelian haruslah disertai resep dari dokter.

Pembelian obat secara online bisa melalui sistem elektronik yang dimiliki oleh apotek atau yang disediakan oleh Penyelanggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Nah agar Anda tak salah konsumsi, perhatikan beberapa poin sebelum berburu obat secara online.

Baca juga: Daftar Obat Alami untuk Batuk dan Pilek

1. Pastikan obat memiliki izin edar

Obat yang aman dikonsumsi adalah obat yang memiliki izin edar dari BPOM.

Obat yang sudah memiliki izin edar dijamin sudah memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pastikan penyedia penjualan obat online menyediakan informasi yang detil

Pastikan pula penyedia penjualan obat online bisa memberikan pelayanan informasi obat secara mendetil, baik mengenai izin edar, komposisi, kegunaan, juga dosis obat.

3. Pastikan memiliki resep dokter

Jika ingin membeli obat keras pastikan Anda sudah memiliki resep dari dokter. Resep ini bisa ditulis secara elektronik atau diunggah secara manual melalui sistem elektronik yang ada.

4. Cek kondisi obat

Ketika menerima obat, jangan lupakan CEK KLIK. Yaitu cek kondisi kemasan, cek label kemasan, cek izin edar dan cek tanggal kedaluwarsa.

Baca juga: Cara Mengecek dan Membuang Obat Kedaluwarsa Menurut BPOM

Obat yang tidak dijual online

Ada beberapa obat yang tak boleh diedarkan secara online. Golongan obat ini antara lain adalah:

  • Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Obat yang mengandung prekursor farmasi.
  • Obat untuk difungsi ereksi.
  • Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri.
  • Sediaan impan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga medis.
  • Obat yang termasuk ke dalam golongan narkotika dan psikotropika.

Selain jenis obat-obatan di atas, masyarakat bisa mencarinya lewat jalur online. Selain praktis, juga aman karena tak perlu berdesakan.

Baca juga: Mengapa Rasa Obat Sangat Pahit? Ini Penjelasan Ilmiahnya 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi