Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Vaksin yang Diprioritaskan untuk Vaksinasi Booster Awal 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Tenaga medis menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer booster saat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022). Pemerintah mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 booster atau vaksin dosis ketiga kepada masyarakat umum. Vaksin booster bertujuan untuk memperkuat imunitas masyarakat di tengah serbuan virus corona varian Omicron di Indonesia.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Vaksinasi booster menggunakan vaksin AstraZeneca akan difokuskan pada tiga bulan pertama pada 2022 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi, dikutip dari Kemenkes, Minggu (29/1/2022).

Dia mengatakan, jumlah alokasi vaksin AstraZeneca masih banyak, sehingga akan difokuskan menggunakan jenis vaksin tersebut.

“Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak,” kata Nadia.

Baca juga: Ini Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Booster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan penggunaan vaksin

Vaksin AstraZeneca sesuai dengan ketentuan, dapat dipakai dengan interval 8 -12 minggu.

Akan tetapi, untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Selain itu, regimen dosis lanjutan atau booster yang diberikan pada triwulan pertama 2022 yaitu untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan vaksin Moderna, separuh dosis (0,25 ml), bisa juga vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml), atau vaksin AstraZeneca, dosis penuh (0,5 ml).

Vaksinasi booster ini bisa dilakukan secara serentak di seluruh daerah kabupaten atau kota bagi masyarakat umum.

Pelaksanaan vaksinasi booster ini dapat dilaksanakan tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Baca juga: Seperti Apa Skema Vaksinasi Booster Februari? Ini Penjelasan Kemenkes

Syarat penerima vaksin booster

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) antara lain:

  1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
  2. Berusia 18 tahun ke atas
  3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi