Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Ini Daerah yang Tak Bisa Lagi Akses Siaran TV Analog pada April 2022

Baca di App
Lihat Foto
Ist
Tangkapan layar hitung mundur penghentian tv analog.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mulai tahun ini, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap.

Penghentian siaran TV analog sebenarnya dijadwalkan tahun lalu, tetapi pemerintah memutuskan untuk menundanya karena berbagai alasan.

Ada tiga tahapan penghentian siaran TV analog, yaitu:

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah yang termasuk dalam penghentian siaran TV analog tahap I:

Aceh

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Baca juga: 5 Alasan Pemerintah Setop Siaran TV Analog Mulai April 2022

Riau

Jambi

Sumatera Selatan

Bengkulu

Lampung

Baca juga: Cara Cek TV Digital dan Analog, Siaran TV Analog Dihentikan April 2022

Kepulauan Bangka Belitung

Kepulauan Riau

Jawa Barat

Jawa Tengah

Baca juga: Cara Mengubah TV Biasa Menjadi TV Digital

Jawa Timur

  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Pacitan

Banten

  • Kabupaten Serang
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Kabupaten Pandeglang

Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

NTB

  • Kabupaten Lombok Barat
  • Kabupaten Lombok Tengah
  • Kabupaten Lombok Timur
  • Kota Mataram

NTT

  • Kabupaten Kupang
  • Kota Kupang
  • Kabupaten Timor Tengah Utara
  • Kabupaten Belu
  • Kabupaten Malaka

Baca juga: Ini Mekanisme Distribusi STB Gratis untuk Siaran TV Digital

Kalimantan Barat

  • Kabupaten Mempawah
  • Kabupaten Kubu Raya
  • Kota Pontianak

Kalimantan Selatan

  • Kabupaten Tapin
  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  • Kabupaten Hulu Sungai Utara
  • Kabupaten Balangan
  • Kabupaten Kotabaru
  • Kabupaten Tabalong

Kalimantan Tengah

  • Kabupaten Pulang Pisau
  • Kota Palangkaraya

Kalimantan Timur

  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kota Samarinda
  • Kota Bontang
  • Kabupaten Penajem Paser Utara
  • Kota Balikpapan

Kalimantan Utara

  • Kabupaten Bulungan
  • Kota Tarakan
  • Kabupaten Nunukan

Baca juga: Daftar STB TV Digital yang Sudah Mendapat Sertifikasi Kominfo

Sulawesi Utara

  • Kabupaten Minahasa
  • Kabupaten Minahasa Utara
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon

Sulawesi Tengah

  • Kabupaten Sigi
  • Kota Palu

Selawesi Selatan

  • Kabupaten Takalar
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Maros
  • Kabupaten Pangkajene Kepulauan
  • Kota Makassar

Sulawesi tenggara

  • Kabupaten Konawe
  • Kabupaten Konawe Selatan
  • Kabupaten Konawe Utara
  • Kabupaten Konawe Kepulauan
  • Kota Kendari

Gorontalo

  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Bone Bolango
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kota Gorontalo
  • Kabupaten Boalemo

Sulawesi barat

  • Kabupaten mamuju

Baca juga: Sering Sulit Akses Siaran TV Analog, Masyarakat Kalteng Sambut Baik Peralihan ke Digital

Maluku

  • Kabupaten Serang Bagian Barat
  • Kota Ambon

Maluku Utara

  • Kabupaten Halmahera Barat
  • Kota Ternate

Papua

  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Keerom
  • Kota Jayapura

Papua Barat

  • Kabupaten Sorong
  • Kota Sorong
  • Kabupaten Manokwari
  • Kabupaten Manokwari Selatan
  • Kabupaten Pegunungan Arfak

Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.

Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog akan Tetap Perhatikan Kesiapan di Lapangan

Beda TV analog dan TV Digital

Dikutip dari Lifewire, sinyal TV analog ditransmisikan mirip dengan sinyal radio.

Pada TV anlog, sinyal video ditransmisikan dalam AM, sedangkan audio ditransmisikan dalam FM.

Sayangnya, sinyal tersebut dapat mengalami gangguan, tergantung pada jarak dan lokasi geografis TV yang menerima sinyal.

Baca juga: Cara Cek TV Digital dan Analog, Siaran TV Analog Dihentikan April 2022

Selain itu, jumlah bandwidth yang ditetapkan ke saluran TV analog membatasi resolusi dan kualitas gambar secara keseluruhan.

Berbeda dari TV analog, TV digital ditransmisikan sebagai bit data infomrasi, seperti halnya data komputer pada CD atau DVD.

Sinyal digital terdiri dari 1s dan 0s yang berarti hidup atau mati.

Artinya, jika TV berjarak terlalu jauh dari pemancar atau berada di lokasi yang tidak diinginkan, siaran TV tidak dapat diakses.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Tak Pasang STB Saat Siaran TV Analog Dihentikan? Ini Penjelasan Kominfo

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Apakah TV Anda Digital atau Analog

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi