KOMPAS.com – Pemerintah mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional di sejumlah titik.
Hal tersebut tertuang dalam aturan terbaru Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Daftar pintu masuk perjalanan Internasional ini sama dengan Inmendagri sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022.
Pembatasan ini diterapkan demi mencegah penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron yang tengah meningkat di Indonesia.
Baca juga: Terdeteksi di Indonesia, Ini Fakta-fakta Son of Omicron BA.2
Pintu masuk kedatangan internasional
Dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 disebutkan bahwa pintu masuk kedatangan internasional bisa melalui beberapa akses.
Berikut ini akses pintu masuk kedatangan internasional yang bisa dilalui masyarakat:
1. Pintu masuk udara
Pintu masuk udara dibatasi hanya melalui:
- Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten
- Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur
- Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali
- Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau
- Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara
2. Pintu masuk laut
Sementara itu untuk pintu masuk laut ada di dua titik. Yakni di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau.
Pintu masuk internasional dari jalur laut ini bisa diakses menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Nantinya pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan pintu masuk via udara dan laut ini akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta kementerian dan kembaga terkait.
Adapun aturan ini berlaku mulai Selasa, tanggal 1 Februari 2022, sampai dengan Senin, 7 Februari 2022.
Sedangkan untuk aturan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia sendiri dipangkas menjadi 5 hari yang awalnya adalah 7 hari.
Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (31/01/2021), hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Karantina lima hari ini tentu saja bersyarat, hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Baca juga: Wisatawan Asing Kini Bisa Berkunjung ke Bali dan Kepri, Ini Syaratnya
Aturan PPKM terbaru
Inmendagri terbaru tersebut juga mengatur kebijakan terkait pelaksanaan PPKM terbaru.
Dalam aturan tersebut disampaikan adanya 40 daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 1. Sedangkan PPKM level 2 menjadi 86 daerah dan PPKM level 3 ada di dua daerah saja.
Jika dibandingkan dengan perpanjangan sebelumnya yakni periode 25-31 Januari 2022 lalu terdapat perubahan daerah yang berstatus level 1-3.
Di mana sebelumnya tercatat ada 52 kabupaten atau kota berstatus PPKM level 1, dan 75 kabupaten/kota berstatus PPKM level 2 serta satu daerah yang berstatus level 3.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini 52 Daerah yang Masuk Level 1 Terbaru
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.