KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menginformasikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis, sepanjang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.
Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melalui akun Instagram resmi, @bimasislam, Senin (31/1/2022).
Namun, apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA, atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp 600.000 yang nantinya disetorkan langsung ke bank.
"Itu pun dibayarkan di bank, bukan di KUA. Tidak ada transaksi di KUA," demikian pernyataan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Baca juga: Viral, Video Mantan Disebutkan Hadiri Pernikahan dengan Helikopter, Bagaimana Faktanya?
Baca juga: Salah Penulisan Nama di Buku Nikah? Bisa Tukar yang Baru, Gratis!
Dokumen pernikahan yang dibawa
Kemenag juga menjelaskan dokumen apa saja saat melangsungkan pernikahan di KUA. Apa saja?
- Surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran calon pengantin
- Lembar pas foto 2x3 latar biru beserta soft copy
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal).
Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil
Laporkan jika ada pungli
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin membenarkan bahwa menikah di kantor KUA adalah gratis.
"Kalau nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, bayar Rp 600.000, dan langsung disetor ke kas negara," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/2/2022).
Kamaruddin mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenag apabila ada pungutan liar (pungli).
"Kalau ada pungutan liar laporkan saja ke kantor Kemenag terdekat," imbuhnya.
Baca juga: Viral, Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri, Benarkah? Ini Kata Kemenag