Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api hingga 50 Persen dari KAI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
GUNAKAN MASKER--Nampak salah satu penumpang kereta api di wilayah Daop 7 Madiun mengenakan masker saat berada didalam kereta.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon tiket kereta sebesar 20-50 persen untuk setiap pembelian tiket perjalanan kereta api bagi 4 kelompok masyarakat, yaitu lansia, legiun veteran RI (LVRI), TNI & Polri, dan wartawan.

Diskon atau potongan harga ini disebut sebagai apresiasi PT KAI terhadap pelanggan kereta api.

“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” kata Vice President Public Relation PT KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (31/1/2021).

Baca juga: 4 Kelompok Ini Bisa Dapatkan Diskon Harga Tiket Kereta, Siapa Saja Mereka?

Ketentuan diskon tiket kereta api

1. Lansia

Ketentuan reduksi harga tiket kereta api Berikut ketentuan reduksi tiket kereta api untuk Lansia:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2. Veteran

Ketentuan reduksi atau diskon tiket kereta api untuk veteran yaitu:

3. TNI/Polri

Potongan harga tiket kereta api untuk TNI/Polri berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

4. Wartawan

Ketentuan reduksi harga tiket kereta untuk wartawan yaitu:

Baca juga: Stasiun Cikarang Kini Layani Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Catat Jadwalnya

Cara mendapatkan diskon tiket kereta api

Cara daftar reduksi tiket di KAI Berikut cara pendaftaran reduksi harga tiket kereta api jarak jauh:

  1. Dilakukan paling lambat 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan KA.
  2. Dilakukan di Customer Service/loket stasiun (jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service).
  3. Dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan dengan membawa bukti identitas asli yang masih berlaku (Lansia: KTP, LVRI: Kartu Anggota LVRI, TNI-Polri: KTA, dan Wartawan: Kartu Pers dan Surat Tugas Peliputan).
  4. Pelanggan atas hak reduksi LVRI, TNI-Polri, dan Wartawan pada saat registrasi reduksi, selain menunjukkan persyaratan sesuai poin 3, juga wajib menunjukkan KTP yang bersangkutan.
  5. Dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa bukti identitas asli dan pas foto/foto diri milik pelanggan reduksi yang akan didaftarkan.
  6. Registrasi dilakukan hanya sekali, sampai masa berlaku reduksi berakhir.
  7. Jika masa berlakunya berakhir, pelanggan wajib melakukan registrasi ulang.
  8. Setelah data reduksi sudah teregistrasi, pelanggan dapat melakukan pembelian tiket di loket atau KAI Access.

Baca juga: Administrasi Nikah 2022, di KUA Gratis, di Luar KUA Biaya Rp 600.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi