Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemimpin Redaksi Kompas.com
Bergabung sejak: 21 Mar 2016

Wartawan Kompas. Pernah bertugas di Surabaya, Yogyakarta dan Istana Kepresidenan Jakarta dengan kegembiraan tetap sama: bersepeda. Menulis sejumlah buku tidak penting.

Tidak semua upaya baik lekas mewujud. Panjang umur upaya-upaya baik ~ @beginu

Strategi Denmark, Menata Trotoar Malioboro, dan Heroisme Khaerun

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi keluar dari pandemi Covid-19. Karya Wulang Sunu
Editor: Ana Shofiana Syatiri

HAI, apa kabarmu?

Semoga kabarmu baik di tengah melonjaknya kasus positif Covid-19 seminggu terakhir.

Lonjakan kasus itu tercatat sanggat tinggi. Berdasarkan perkiraan berbasis data dan studi sejumlah negara, lonjakannya akan makin memuncak.

Selasa (1/2/2022), pemerintah mengumumkan pasien positif Covid-19 di Indonesia dalam sehari mencapai 16.021.

Jumlah yang besar dan lama tidak kita dengar dalam beberapa bulan yang landai ini. Penambahan kasus Covid-19 ini tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan tertinggi terjadi di DKI Jakarta dengan 6.391 kasus, disusul Jawa Barat dengan 4.249 kasus dan Banten dengan 2.463 kasus.

Konfirmasi untuk lonjakan kasus ini mudah kita kenali.

Makin sering kita mendengar teman kantor, tetangga rumah, atau anggota keluarga yang positif.

Jika melintasi tempat-tempat tes angiten atau PCR, kita juga melihat antrean panjang kendaraan mereka yang hendak tes.

Kecuali mereka yang berusia lanjut dan memiliki komorbid, teman-teman, tetangga, dan anggota keluarga saya yang terkonfirmasi positif umumnya bergejala ringan.

Karena gejalanya ringan, isolasi mandiri menjadi pilihan terbaik teman-teman, tetangga, dan anggota keluarga saya yang terkonfirmasi positif.

Fakta ini mengkonfirmasi sejumlah penelitian bahwa varian Omicron yang sedang mengganas tidak membawa dampak berat alias ringan saja.

Bersamaan dengan lonjakan kasus di Tahun Baru Imlek ke-2573, kita mendengar kabar mengejutkan dari Denmark.

Per 1 Februari 2022, Denmark mencabut semua pembatasan yang dibuat karena Covid-19.

Denmark menjadi negara pertama di Uni Eropa yang mencabut semua pembatasan ini.

Kepercayaan diri Denmark didasarkan pada tingginya tingkat vaksinasi bahkan untuk vaksin dosis ketiga. 

Saat rata-rata negara Uni Eropa baru mencapai 45 persen untuk dosis ketiga vaksin, Denmark sudah mencapai 60 persen.

Selain itu, keputusan pencabutan semua pembatasan itu didasarkan pada ringannya dampak yang ditimbulkan karena varian Omicron untuk mereka yang sudah divaksin.

Di Denmark tidak lagi diwajibkan pakai masker wajah, izin bebas Covid-19, pembatasan jam malam, dan pembatasan kerumunan.

Kehidupan di Denmark berjalan seperti layaknya sebelum pandemi.

Tanggung jawab dikembalikan ke masing-masing pribadi, termasuk tes mandiri jika merasa memiliki gejala.

Jika dalam tes mandiri mendapati diri positif, warga diminta untuk isolasi mandiri selama empat hari. Mereka yang memiliki kontak erat tidak diharuskan karantina.

Meskipun kasus harian mencapai 40.000-50.000, Denmark yang berpenduduk sekitar 5,8 juta jiwa tetap menjalankan keputusan ini.

Tingginya kasus harian di Denmark yaitu sekitar satu persen dari jumlah penduduk dan kebijakan pencabutan semua pembatasan merupakan bagian dari strategi.

Penyebaran luas varian Omicron dimaksudkan untuk pembentukan "kekebalan yang lebih kuat dan tahan lama" guna menangkis gelombang baru di masa depan.

Sebagai catatan, ini adalah kali kedua Denmark mencoba mencabut semua pembatasan Covid-19.

Pada 10 September 2021, Denmark itu membatalkan semua pembatasan, sebelum menerapkan kembali beberapa aturannya pada awal November 2021.

Kita dan juga semua warga di negara manapun pasti menanti-nantikan masa-masa ini. Masa-masa berakhirnya pendemi.

Semoga Denmark berhasil kali ini dan strateginya untuk keluar dari pandemi bisa diterapkan di banyak tempat seperti di Indonesia.

Bicara soal strategi, Kamis (27/1/2022), kita dikejutkan dengan video Khaerun, sopir Transjakarta Koridor 9 (Pluit-Pinang Ranti) yang viral.

Video rekaman CCTV itu merekam upaya Khaerun menyelamatkan seorang perempuan yang terlihat hendak bunuh diri, Senin (25/1/2022) pukul 16.25.

Perempuan itu dikenali gerak-geriknya oleh Khaerun lantaran dekat dengan lintasannya mengemudikan Transjakarta yaitu di pembatas flyover di Jembatan Tiga, Jakarta Utara.

Awalnya, Khaerun membujuk perempuan itu dari dalam bus yang posisinya dekat.

Karena tidak didengar dan justru melawan, Khaerun menghetikan bus dan turun untuk membujuk perempuan itu lagi.

Karena dibujuk agar tidak membahayakan diri selalu dilawan dengan teriakan, Khaerun mengalihkan perhatian perempuan itu.

Fokus perempuan itu untuk bunuh diri dan melawan bujukan untuk menghentikannya dialihkan Khaerun ke para penumpang.

Saat perempuan itu mengalihkan fokus dan lengah, Khaerun menarik perempuan itu untuk menyelamatkannya.

Khaerun dibantu dua penumpang Transjakarta membawa perempuan itu ke Pos Polisi terdekat di Jembatan Besi yang berjarak sekitar 1,5 kilometer.

Strategi dan tindakan heroik Khaerun memukau banyak pihak.

Tidak hanya netizen di media sosial yang mengapresiasi dan menunjukkan kebanggaan, para pejabat juga memberinya apresiasi dan penghargaan.

Khaerun yang sudah menjadi sopir Transjakarta selama 15 tahun merasa terdorong begitu saja melakukan upaya penyelamatan karena punya kesempatan.

Dorongan yang diwujudkan dengan tindakan yang terukur dengan strategi yang jitu menyelamatkan perempuan dari percobaan bunuh diri.

Masih soal strategi, 1 Februari 2022 adalah awal dimulainya pembenahan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Jalan Malioboro, Yogyakarta.

Di beri waktu 1-7 Februari 2022, semua PKL di trotoar ruas jalan paling pendek dan paling terkenal di Indonesia itu harus pindah.

Pemerintah memerintahkan pengosongan trotoar Malioboro dengan solusi. Kepada para padagang berjumlah 1.836, disiapkan lapak-lapak di Teras Malioboro.

Ada dua tempat untuk Teras Malioboro yaitu Gedung Bioskop Indra yang menampung 799 lapak pedagang dan Gedung Dinas Pariwisata yang menampung 1.037 pedagang.

Tahun Baru Imlek 2022 adalah awal perpindahan pedagang dari trotoar Jalan Malioboro.

Gerobak dan perlengkapan berjualan masih diperbolehkan ada di trotoar sampai 7 Februari 2022 namun tidak boleh untuk berjualan.

Tujuh hari diberikan waktu bagi para pedagang untuk pindah dan menyiapkan segala keperluan di tempat baru yang lebih layak.

Pemerintah hendak mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan ruang publik yang nyaman bersamaan dengan penataan yang dilakukan beberapa tahun terakhir.

Pengalaman berjalan kaki karena trotoar lapang dan tidak terhalang kehadiran gerobak pedagang memang menyenangkan.

Apalagi, jika kebijakan ini ditambah dengan membebaskan ruas Jalan Malioboro bebas kendaraan bermotor sepanjang hari, tidak hanya pukul 18.00-21.00.

Fungsi Malioboro sebagai ruang publik yang memberi raung bagi semua secara tertata dan tepat akan optimal.

Buat pengunjung Malioboro ini menyenangkan. Dorongan impulsif untuk membeli karena lapar mata akan berkurang.

Jika hendak membeli, pengunjung Malioboro tahu harus menuju ke mana dan hendak membeli apa. 

Tugas pemerintah selain merelokasi dan menyediakan lapak yang lebih baik adalah mengarahkan para pembeli.

Masih soal strategi, namun kali ini menimbulkan kontroversi adalah pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa korupsi di bawah Rp 50 juta cukup mengembalikan uang negara.

Wacana yang disampaikan di depan Komisi III DPR ini dimaksudkan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

Burhanuddin menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang umumnya nilainya di bawah Rp 50 juta bisa dilakukan secara administratif saja dan dihukum dengan pembinaan inspektorat.

KPK bersuara untuk wacana aneh yang tidak ada dalam aturan undang-undang ini.

Menurut KPK, aspek hukum bukan sekedar tentang kerugian negara namun juga aspek penjeraan, tidak melihat dari berapapun kerugiannya.

Hukum pidana mengadili perbuatan berapa besar pun kerugian yang ditimbulkan. 

Upaya mempercepat, menyerderhanakan, dan membuat murah proses hukum yang menumpuk tidak dengan "membebaskan" koruptor Rp 50 juta tetapi mencegahnya.

Wacana "bebas" karena korupsi Rp 50 juta adalah upaya lepas tangan aparat negara yang malas.

Jika diterapkan, wacana akan jadi ajang latihan bagi para maling uang negara.

Saatnya maling uang negara dibuat jera dengan hukuman setimpal bukan membebaskannya.

Maling yang hendak coba-coba juga harus jeri bukan termotivasi.

Salam strategi,

Wisnu Nugroho

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi