Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kuasa Hukum soal Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, angkat bicara mengenai pesawat Susi Air yang dikeluarkan paksa dari hanggar Malinau.

Dia menyebutkan, sebelumnya Susi Air pada November 2021 sudah meminta perpanjangan sewa hanggar kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa.

Namun, perpanjangan ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.

"Saat konfirmasi kepada Bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," kata Donal dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/2/2022).

Donal mengatakan, pihak Susi Air sejak awal telah melihat indikasi Bupati Malinau akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Video Viral Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Begini Kronologinya

Izin sewa diberikan ke pihak lain

Pihak Susi Air sebelumnya telah mengetahui bahwa izin hanggar itu diberikan kepada pihak lain sedari pengujung 2021, tepatnya pada Desember.

Namun, dikatakan Donal, pihak lain tersebut tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

"Sehingga, menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," jelas dia.

Pihak Susi Air mengaku telah mengajukan permintaan waktu pemindahan barang selama tiga bulan.

Hal ini karena terdapat pesawat yang sedang dalam proses perbaikan mesin di luar negeri.

Akan tetapi, permintaan tersebut tidak direspons oleh pemerintah daerah Malinau.

"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil, juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," ujarnya.

Baca juga: Sederet Fakta Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau


Video pemindahan Susi Air viral di media sosial

Unggahan video yang menampilkan pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, viral di media sosial.

Video tersebut bahkan diunggah oleh akun Twitter mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Rabu (2/2/2022).

Tampak dalam video tersebut, sejumlah petugas Satpol PP memindahkan pesawat maskapai Susi Air milik Susi Pudjiastuti yang sedang diparkir di hanggar.

Susi menyebut di dalam unggahannya, pihaknya telah menyewa hanggar di bandara tersebut selama 10 tahun untuk melayani penerbangan di wilayah Kalimantan Utara.

Pihaknya juga mengeklaim telah mengajukan beberapa kali perpanjangan ke Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021, tetapi selalu ditolak.

"Persoalan: Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan dan wewenang Pemda Malinau. Hal yang aneh karena 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Sudah 10 tahun harus terbang perintis di Kaltara," tulis Susi melalui akun Twitter-nya, @susipudjiastuti.

Baca juga: Penyebab Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau yang Sudah 10 Tahun Digunakan

Menjalankan perintah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau Kamran Daik membenarkan mengenai pemindahan pesawat Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing.

Dia mengatakan, pemindahan pesawat itu berdasarkan perintah dari atasan. Meski demikian, tidak disebutkan jelas atasan yang dimaksud.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Kamran menegaskan telah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat dikeluarkan dari hanggar.

Pihaknya juga menyebut sudah menemui otoritas bandara, disaksikan oleh engineer maskapai Susi Air saat menjalankan tugas pemindahan tersebut.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan engineering maskapai sendiri," sebut Kamran.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Teuku Muhammad Valdy Arief | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Rizal Setyo Nugroho)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi