Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Ketentuan Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Dokumentasi KAI Daop 7 Madiun
NAIK--Penumpang naik kereta api di Stasiun Madiun, Kamis (30/12/2021). Menjelang tutup tahun 2021, penumpang melonjak naik 155 persen.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Syarat dan aturan naik kereta api 2022 wajib diketahui calon penumpang kereta sebelum bepergian selama masa pandemi Covid-19. 

Termasuk sejumlah syarat dan ketentuan tes antigen calon penumpang kereta api yang diwajibkan. 

Berikut ini aturan dan ketentuan naik kereta api yang berlaku di semua stasiun di Jawa dan Sumatera mulai 3 Januari 2022.

Baca juga: Stasiun Cikarang Kini Layani Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Catat Jadwalnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Ketentuan perjalanan KA antarkota

1. Setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan KA.

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan syarat didampingi orangtua.

3. Penumpang wajib sudah vaksin minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan menunjukkan data sudah vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.

4. Kewajiban menunjukkan bukti sudah vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun.

5. Bagi calon penumpang yang hasil tes PCR/Antigen dinyatakan positif/reaktif Cvodi-19, maka tiket dapat dibatalkan maksimal 3 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.

Syarat dan ketentuan perjalanan KA lokal

1. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen.

2. Penumpang wajib sudah vaksin minimal dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan data sudah vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin, ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang di bawah 12 tahun.

3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan didampingi orangtua.

4. Kewajiban menunjukkan bukti sudah vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun.

Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api hingga 50 Persen dari KAI

 

Protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19

Selain itu, PT KAI juga memberikan informasi terkait protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Berikut rinciannya:

Prokes KA antarkota (jarak jauh dan menengah)

1. Peunmpang dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

4. Wajib mematuhi protokol kesehaatn 6M: Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama, menggunakann hand sanitizer.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan.

6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

7. Apabila surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR/Antigen penumpang negatif COvid-19 namun dalam perjalanan menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR serta isolasi mandiri, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Protokol kesehatan KA lokal/komuter/aglomerasi

1. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

3. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

4. Wajib emamtuhi protokol kesehatan 6M: Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama, menggunakann hand sanitizer.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan.

6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

Baca juga: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Ini Kata Polisi

 

Layanan Antigen di stasiun

Seperti diketahui, PT KAI mengadakan layanan tes Antigen di stasiun dengan tarif Rp 35.000 per calon penumpang.

Anda bisa menggunakan layanan ini dengan syarat sudah memiliki tiket dengan stasus sudah bayar dan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Layanan tes Antigen tersedia di stasiun-stasiun berikut:

  • Daop 1: Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, dan Karawang.
  • Daop 2: Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Purwakarta, Cipendeuy, dan Ciamis.
  • Daop 3: Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Hargeulis, Brebes, Babakan, dan Pegaden Baru.
  • Daop 4: Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Ngrombo, Weleri, dan Cepu.
  • Daop 5: Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Gombong, Kebumen, Cilacap, dan Sidareja.
  • Daop 6: Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Wates, Sragen, Solo Jebres, Purwosari.
  • Daop 7: Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk.
  • Daop 8: Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan, Babat, Wonokromo, Wlingi, dan Kepanjen.
  • Daop 9: Jember, Ketapang, Banyuwangi, Kalisetail, Probolinggo, dan Ragojampi.
  • Divre 1: Medan Kisaran Tanjung Balai, Rantau Prapat, Tebing Tinggi, dan Mambangmuda.
  • Divre 3: Kertapati, Lahat, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, dan Lubuk Linggau.
  • Divre 4: Tanjung Karang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

Nah, itulah syarat dan aturan naik kereta api mulai 3 Januari 2022 yang wajib diketahui calon penumpang kereta api lokal dan jarak jauh. 

Baca juga: 4 Kelompok Ini Bisa Dapatkan Diskon Harga Tiket Kereta, Siapa Saja Mereka?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi