Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Terbaru PTM Terbatas Sesuai SE Kemendikbud Nomor 2 2022

Baca di App
Lihat Foto
Mita Amalia Hapsari
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapaaitaa 100 perswn digelar di
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru soal pembelajaran tatap muka (PTM).

Aturan PTM Terbatas itu tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 2 Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, sekolah atau instansi pendidikan di daerah PPKM level 2 dapat menyelenggarakan PTM terbatas sebesar 50 persen.

Selain itu, orangtua atau wali dari peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Berikut aturan terbaru PTM sesuai SE Terbaru Kemendikbud Ristek:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kapasitas PTM Dikurangi 50 Persen, Orangtua Bisa Pilih Belajar Daring untuk Anak

Aturan PTM terbatas

SE Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 mengatur 5 ketentuan pokok, di antaranya:

1. PTM Terbatas 50 persen di daerah PPKM level 2

Instansi pendidikan formal diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, yaitu 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Sebelumnya, peserta PTM mencapai 100 persen.

Aturan ketentuan ini ditujukan bagi instansi pendidikan yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti, dikutip dari rilis Kemdikbud, Jumat (4/2/2022).

Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%.

Pelaksanan PTM Terbatas juga harus diikuti dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Baca juga: Aturan Baru Sekolah Tatap Muka: Daerah PPKM Level 2 PTM 50 Persen

2. PTM Terbatas di daerah PPKM level 1, 3 dan 4

Sementara bagi sekolah yang berada di daerah PPKM level 1, 3, dan 4, pelaksanaan PTM tetap mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

SKB 4 Menteri itu mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021.

Selain itu, berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Suharti.

“Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri,” terangnya sebagaimana dikutip Kemendikbud, Jumat (4/2/2022).

3. Penghentian sementara PTM Terbatas

Pemberhentian sementara PTM Terbatas juga diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 2 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022. Ditulis bahwa penghentian sementara PTM Terbatas tetap mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri.

4. Orang tua bisa memilih anak PTM atau PJJ

Pelaksanaan PTM Terbatas juga melibatkan peran orang tua. Kali ini, orang tua berhak untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti, sebagaimana dikutip Kemendikbud, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: PTM Boleh 50 Persen, Ini 5 Poin Penting SE Terbaru Kemendikbud Ristek

5. Pengawasan pemerintah daerah

PTM Terbatas dilaksanakan dengan pengawasan dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah, di antaranya:

  • Memastikan penerapan protokol kesehatan
  • Melaksanakan survei kepatuhan protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis
  • Mempercepat vaksinasi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa
  • Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai Ketentuan Keputusan bersama 4 Menteri.

Peran dan keterlibatan Pemerintah Daerah ini diharapkan dapat menyukseskan pelaksanaan PTM Terbatas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi