KOMPAS.com - Seorang petugas PLN diduga dipukul warga saat sedang mencabut meteran pelanggan yang terlambat membayar listrik dua bulan.
Video kejadian petugas PLN yang dipukul warga dan cekcok tersebut viral di media sosial.
Diketahui peristiwa itu terjadi Rabu tanggal 2 Februari 2022, di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta unit Sedayu.
Pihak PLN memastikan bahwa petugas tersebut telah bekerja sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP), yaitu apabila pelanggan terlambat membayar listrik maka aliran listrik akan dicabut.
Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Viral Petugas PLN Dipukul Saat Cabut Meteran
Denda keterlambatan
Terkait kejadian tersebut, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan bahwa saat pelanggan belum membayar tagihan hingga berlarut-larut maka ia bisa dikenai denda keterlambatan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, sebagai berikut:
- Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
- Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
- Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan.
- Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan.
- Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan.
- Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan.
- Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Dari kasus pelanggan di Sedayu, Bantul itu, dia diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 3.000 ditambah jumlah tagihan listrik selama pemakaian 1 (satu) bulan.
Baca juga: Viral, Video Petugas PLN Dipukul Warga yang Tunggak Bayar Listrik
Aturan keterlambatan bayar tagihan
Mengenai aturan jika pelanggan PLN terlambat membayar tagihan listrik, PLN akan melakukan tindakan tegas secara bertahap.
1. Telat bayar listrik kurang dari 30 hariJika keterlambatan kurang dari 30 hari, pelanggan cukup membayar denda sesuai jumlah yang telah ditentukan PLN.
2. Telat bayar listrik 1 bulanJika terlambat membayar listrik melebihi satu bulan, PLN akan memutus sambungan listrik rumah melalui miniature circuit breaker (MCB). Pihak PLN akan menyegel MCB.
MCB merupakan perangkan yang berfungsi melindungi rangkaian instalasi listrik dan arus lebih.
Saat sirkuit MCB terputus, otomatis listrik di rumah tidak bisa hidup.
3. Telat bayar 2 bulanApabila pelanggan tidak mebayar listrik selama dua bulan, petugas akan memutus MCB.
Selain itu, petugas PLN juga akan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWH meter atau meteran listrik di rumah.
Akibatnya, aliran listrik dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah juga akan diputus.
4. Telat bayar 3 bulanSelanjutnya apabila pelanggan sudah terlambat membayar listrik hingga tiga bulan, sanksi yang dijatuhkan yakni nama pelanggan akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan instalasi listrik akan dicabut secara permanen.
"Kalau mau nyala kembali, dia harus memohon pasang baru lagi dan melunasi tagihan 3 bulan itu, ditambah denda keterlambatan dan biaya penyambungan baru," jelas Ahmad.
Baca juga: Lelang Mobil Selundupan Toyota Trueno AE86 Initial D Laku Rp 1 Miliar, Apa Istimewanya?