Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Konsekuensi jika Pelanggan Terlambat Membayar Listrik PLN

Baca di App
Lihat Foto
dok PLN
Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seorang petugas PLN diduga dipukul warga saat sedang mencabut meteran pelanggan yang terlambat membayar listrik dua bulan. 

Video kejadian petugas PLN yang dipukul warga dan cekcok tersebut viral di media sosial.

Diketahui peristiwa itu terjadi Rabu tanggal 2 Februari 2022, di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta unit Sedayu.

Pihak PLN memastikan bahwa petugas tersebut telah bekerja sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP), yaitu apabila pelanggan terlambat membayar listrik maka aliran listrik akan dicabut. 

Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Viral Petugas PLN Dipukul Saat Cabut Meteran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda keterlambatan

Terkait kejadian tersebut, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan bahwa saat pelanggan belum membayar tagihan hingga berlarut-larut maka ia bisa dikenai denda keterlambatan.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, sebagai berikut:

Dari kasus pelanggan di Sedayu, Bantul itu, dia diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 3.000 ditambah jumlah tagihan listrik selama pemakaian 1 (satu) bulan.

Baca juga: Viral, Video Petugas PLN Dipukul Warga yang Tunggak Bayar Listrik

 

Aturan keterlambatan bayar tagihan

Mengenai aturan jika pelanggan PLN terlambat membayar tagihan listrik, PLN akan melakukan tindakan tegas secara bertahap.

1. Telat bayar listrik kurang dari 30 hari

Jika keterlambatan kurang dari 30 hari, pelanggan cukup membayar denda sesuai jumlah yang telah ditentukan PLN.

2. Telat bayar listrik 1 bulan

Jika terlambat membayar listrik melebihi satu bulan, PLN akan memutus sambungan listrik rumah melalui miniature circuit breaker (MCB). Pihak PLN akan menyegel MCB. 

MCB merupakan perangkan yang berfungsi melindungi rangkaian instalasi listrik dan arus lebih.

Saat sirkuit MCB terputus, otomatis listrik di rumah tidak bisa hidup.

3. Telat bayar 2 bulan

Apabila pelanggan tidak mebayar listrik selama dua bulan, petugas akan memutus MCB.

Selain itu, petugas PLN juga akan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWH meter atau meteran listrik di rumah.

Akibatnya, aliran listrik dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah juga akan diputus.

4. Telat bayar 3 bulan

Selanjutnya apabila pelanggan sudah terlambat membayar listrik hingga tiga bulan, sanksi yang dijatuhkan yakni nama pelanggan akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan instalasi listrik akan dicabut secara permanen.

"Kalau mau nyala kembali, dia harus memohon pasang baru lagi dan melunasi tagihan 3 bulan itu, ditambah denda keterlambatan dan biaya penyambungan baru," jelas Ahmad.

Baca juga: Lelang Mobil Selundupan Toyota Trueno AE86 Initial D Laku Rp 1 Miliar, Apa Istimewanya?

 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi