Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu KPR, Syarat Pengajuan, dan Suku Bunganya

Baca di App
Lihat Foto
Dok BNIP
BNIP kembali mengembangkan rumah tipe Lotus dengan Luas Bangunan (LB) 27 meter persegi dan Luas Tanah (LT) 60 meter persegi di kawasan Permata Mutiara Maja. Apa itu KPR? KPR adalah bentuk kredit untuk pembelian rumah atau rumah KPR. Arti KPR sendiri seringkali berkaitan dengan angsuran rumah.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kredit Kepemilikan Rumah atau disingkat KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk dapat membeli atau memperbaiki rumah.

Program KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Bank, Ini Langkah Mudah Ajukan KPR secara Online

Apa itu KPR?

KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah juga dapat mencicil rumah dalam jangka waktu tertentu dengan besaran bunga yang sesuai perjanjian.

Umumnya, sistem KPR ini digunakan oleh mereka yang ingin memiliki rumah, namun belum mempunyai uang tunai cukup guna membeli rumah secara kontan.

Jadi, mereka bisa tetap memiliki hunian impian dengan cara membayar uang muka (DP) dan angsuran per bulannya.

Saat ini sudah banyak bank yang menjadi penyalur KPR seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.

Baca juga: Perhatikan, Syarat dan Cara Mengurus KPR FLPP Terbaru 2022

Jenis KPR rumah

Mengutip dari Kompas.com, (19/5/2021), ada dua jenis KPR yang tersedia di Indonesia yakni KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.

KPR rumah subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi KPR adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Sementara KPR non-subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.

Ketentuan KPR pada jenis nonsubsidi ini ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Baca juga: Ingin Menabung Buat Beli Rumah? Coba Daftar dan Ajukan KPR Tapera

 

Persyaratan umum KPR

Secara umum, persyaratan dan ketentuan untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.

Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB. 

Baca juga: Berikut Suku Bunga KPR Terbaru dari Lima Bank

Keuntungan KPR

Selain dimudahkan dalam membeli rumah dengan cara "dicicil", ada keuntungan lain dari sistem KPR.

Pertama, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Artinya, nasabah hanya cukup menyediakan uang muka.

Kedua, karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.

Suku bunga KPR

Dalam praktiknya, metode suku bunga yang dipakai pada KPR adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Ada 3 jenis bunga KPR:

  • Flat
  • Efektif
  • Anuitas tahunan dan bulanan. 

Baca juga: Ramai soal Pedagang Bakso Pura-pura Jatuh, Harap Belas Kasihan lalu Minta Uang, Ini Kata Sosiolog

 

Cara mengajukan KPR

Mengutip Kompas.com, Jumat (4/2/2022), saat ini bank BUMN telah menyediakan layanan pengajuan KPR secara online.

Oleh karena itu, nasabah tidak perlu datang langsung ke kantor. Berikut rincian cara pengajuan untuk masing-masing bank BUMN.

KPR BNI

1. Akses formulir online dan pilih “Layanan Digital” atau “BNI Mobile Banking”.

2. Pilih “BNI Griya”, klik “Daftar” dan pilih menu “Aplikasi”.

3. Isi aplikasi lengkap dan klik “SUBMIT” dan tunggu petugas BNI menghubungi pemohon melalui nomor yang telah dicantumkan.

KPR Mandiri

1. Akses formulir online dan pilih “Ajukan KPR”.

2. Isi formulir secara lengkap, mulai dari nama, tanggal lahir, nomor telepon, alamat e-mail, lokasi cabang Bank Mandiri terdekat dan jenis pembayaran.

3. Klik "Lanjut" dan tunggu petugas Mandiri untuk menghubungi pemohon melalui nomor yang telah dicantumkan.

KPR BCA

1. Pemohon mengeklik “Ajukan KPR”.

2. Setelah itu klik “Daftar Sekarang” untuk membuat akun baru lalu masuk melalui pilihan “Login”.

3. Isi seluruh persyaratan dan formulir yang disediakan, kemudian tunggu petugas BCA menghubungi nomor yang telah dicantumkan.

Syarat dan dokumen yang diperlukan

Sebelum melakukan pengajuan, penting untuk menyiapkan sejumlah dokumen agar proses pengajuan KPR bisa lancar.

1. Fotokopi KTP dan foto 3x4 pemohon dan pasangan,

2. Fotokopi Kartu Keluarga,

3. Fotokopi Surat Nikah/Surat Cerai/ Akta Kematian Pasangan

4. Akta pisah harta dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil untuk KPR BCA,

5. Fotokopi NPWP Pribadi SPT PPh 21,

6. Surat Keterangan Kerja dan slip gaji 1 bulan terakhir,

7. Fotokopi rekening gaji 3 bulan terakhir,

8. Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir untuk KPR BNI, rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir utuk KPR Mandiri dan BCA.

9. Fotokopi laporan keuangan wiraswasta 2 tahun terakhir,
10. Fotokopi neraca laba rugi atau informasi keuangan terakhir profesional dan wiraswasta untuk KPR Mandiri,

11. Fotokopi Izin Praktek Profesi dan Legalitas Usaha,

12. Fotokopi SIUP, TDP dan Akta Pendirian atau Perubahan terkini untuk KPR BCA,

13. Fotokopi dokumen jaminan,

14. Fotokopi dokumen kepemilikan agunan, meliputi SHM/ SHGB/Strata Title, IMB, dan PBB.

15. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB).

16. Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki Surat Pemesanan Rumah Developer/Surat Pengantar Broker untuk KPR BCA.

Nah, itulah info lengkap apa itu KPR, syarat mengajukan KPR, dan suku bunga KPR di sejumlah bank. 

Baca juga: Lelang Mobil Selundupan Toyota Trueno AE86 Initial D Laku Rp 1 Miliar, Apa Istimewanya?

(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid, Akhdi Martin Pratama, Aisyah Sekar Ayu Maharani | Editor: Erlangga Djumena, Akhdi Martin Pratama, Hilda B Alexander)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi