Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPU Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 120 Hari

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu, Senin (24/1/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 selama 120 hari atau empat bulan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpendapat, masa kampanye sebaiknya dilakukan selama 90 hari saja.

Waktu tiga bulan, menurut Tito, adalah waktu yang cukup, sehingga akan meminimalisasi keterbelahan di masyarakat.

“Tiga bulan sudah cukup. Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed (media sosial) jaringan kami kira ini waktunya cukup,” kata Tito, sebagaimana dikutip Kompas.com, (24/1/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa alasan KPU mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari?

Baca juga: KPU: Panjang-Pendeknya Kampanye Pemilu Bukan Satu-satunya Pemicu Konflik

Calon baru perlu durasi kampanye lebih panjang

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, alasan usulan masa kampanye 120 hari atau empat bulan.

Ia mengatakan bahwa peserta Pemilu dan calon baru memerlukan masa kampanye yang lebih panjang untuk Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Mereka harus memulai dari nol untuk memperkenalkan diri, memperkenalkan nomor barunya, baru menawarkan visi, misi, program, serta mempersuasi pemilih agar memilih diri mereka,” kata Pramono dalam seminar nasional bertajuk “Masa Kampanye 2024 dipendekkan: Siapa Untung, Siapa Rugi?” yang disiarkan kanal YouTube Kode Inisiatif pada Jumat (4/2/2022).

Berbeda dengan partai politik lama, kandidat lama, serta calon legislatif lama yang tidak perlu memulai dari nol karena masyarakat cenderung sudah mengenal mereka.

Oleh karena itu, lanjut Pramono, peserta Pemilu lama memerlukan masa kampanye yang lebih pendek.

Perihal memangkas masa kampanye menjadi lebih singkat, yakni dari 120 hari menjadi 90 hari, harus memperhatikan konteks keadilan pemilu seperti kesetaraan di antara peserta Pemilu.

"Kami sudah berusaha keras untuk mengakomodasi usulan dari teman-teman partai politik dan pemerintah untuk mengurangi durasi masa kampanye. Kami sudah mengurangi menjadi 120 hari, itu sudah pengurangan yang besar sekali," ucap Pramono.

Baca juga: Wanti-wanti Agar Pemilu 2024 Tak Jadi Pesta Kematian

Masa kampanye dinilai bukan pemicu konflik

Pramono menilai panjang atau pendeknya masa kampanye Pemilu bukan satu-satunya faktor pemicu konflik di masyarakat.

Konflik bisa muncul karena berbagai hal, seperti sistem Pemilu, jumlah dan perilaku kandidat, serta integritas penyelenggara.

Guna mengatasi perpecahan akibat Pemilu, dilansir dari Antara, Pramono menyebut perlu penegakan hukum yang tegas dan adil bagi setiap bentuk pelanggaran kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengharapkan, semua pihak dapat menghormati pertimbangan kalkulasi teknis KPU dalam merancang durasi masa kampanye.

Hal tersebut dikarenakan perlu adanya waktu untuk mendistribusikan logistik Pemilu, seperti surat suara ke seluruh Tanah Air.

"Dengan konstruksi hukum yang ada saat ini, di mana masa kampanye berkorelasi dengan penyediaan logistik Pemilu, maka masa kampanye Pemilu 2024 harus diatur dan dipastikan tidak mengganggu ketersediaan logistik hari H Pemilu," kata Titi sebagaimana dikutip dari Kompas.com (4/2/2022).

Terlepas dari ketiga alasan di atas, durasi kampanye Pemilu 2024 sudah cukup terpangkas.

Sebelumnya, masa kampanye Pemilu 2019 diselenggarakan selama 6 bulan 3 minggu. Bahkan, pada Pemilu 2014 kampanye dilaksanakan hingga 15 bulan.

UU Pemilu sendiri tidak mengatur ketentuan khusus terkait durasi masa kampanye berlangsung. Oleh karena itu, penentuan masa kampanye sepenuhnya menjadi kewenangan dari penyelenggara Pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi