Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Ahli Hukum Terkait Hak Imunitas pada Kasus Arteria Dahlan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berhenti di tingkat penyelidikan.

Jajaran Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut karena sebagai anggota DPR, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Arteria selaku anggota dewan dilindungi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam UU MD3 tersebut menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara langsung maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang, dan tugasnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Arteria Dahlan, dari Puncaki Trending Twitter hingga Ejekan di Wikipedia

Lantas, benarkah anggota parlemen tidak bisa dituntut karena memiliki hak imunitas?

Ahli hukum tata negara UNS Agus Riwanto mengatakan, anggota parlemen memiliki hak imunitas.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 224 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

“Hak imunitas yaitu hak khusus yang dimiliki anggota DPR dalam melaksanakan fungsi dan kewajibannya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Beragam Respons atas Usulan Arteria Dahlan soal Jaksa, Polisi, dan Hakim Tak Bisa Kena OTT

Hak imunitas melekat pada anggota DPR

Dalam Pasal 224 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 dijelaskan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR.

Sementara Pasal 224 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 menyebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa hak imunitas ini melekat pada anggota DPR.

Baca juga: Arteria Dahlan dan Sederet Kontroversinya...

 

Dengan hak tersebut, anggota DPR boleh melakukan apa pun selagi masih dalam koridor fungsi dan kewajibannya.

“Jika hak ini tidak diberikan justru fungsi DPR menjadi tidak bebas. DPR boleh melakukan apa pun selagi masih terkait dengan fungsi legislatif dan jabatannya. Termasuk mengontrol jalannya pemerintahan,” ungkap Agus.

Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya, DPR dibekali hak imunitas agar memiliki kebebasan untuk menyampaikan penyataan, pertanyaan, pendapat, dan bersikap.

Baca juga: Profil Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Ditahan KPK, Hartanya Rp 100 Miliar

Tidak melanggar UU ITE

Penyampaian Arteria Dahlan, imbuhnya dilindungi karena konteks pernyataan dalam sebuah rapat resmi memang harus menggunakan Bahasa Indonesia.

Diketahui, Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung memberikan kritik kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda selama rapat kerja berjalan.

Tanpa menyebutkan nama Kajati tersebut, Arteria meminta agar hal tersebut ditindaklanjuti secara tegas.

Baca juga: Ramai Dibicarakan gara-gara Krisdayanti, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Diberitakan Kompas.com (4/2/2022), Polda Metro Jaya menyebut laporan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kasus ujaran kebencian tidak memenuhi unsur pidana.

Jajaran kepolisian telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan hukum dalam bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dari gelar perkara itu, disimpulkan bahwa pernyataan Arteria tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, penyidik dan ahli hukum menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak memenuhi pelanggaran UU ITE dalam penyebarluasan informasi dalam bentuk video.

Sebab, video yang memuat pernyataan Arteria disiarkan langsung secara daring

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi