Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena PHK? Ini Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Ilustrasi JKP BPJS Ketenagakerjaan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terpaksa dilakukan beberapa perusahaan atau badan usaha di masa sulit pandemi Covid-19.

Akibatnya, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan terjebak masalah ekonomi di masa-masa wabah ini.

Terkait hal itu, pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat kebijakan PHK.

Program ini ada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan yang pelaksanaannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 3 manfaat yang bisa diperoleh penerima JKP, yakni meliputi bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan program pelatihan kerja.

Lalu bagaimana caranya agar seorang pekerja korban PHK dapat mengklaim JKP?

Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Syarat penerima JKP

Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima JKP jika sewaktu-waktu mengalami PHK.

Berdasarkan Frequently Asked & Question JKP, berikut persyaratan pekerja yang dapat menerima JKP:

Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim JKP

Jika memenuhi persyaratan di atas, maka pekerja yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim dan menerima manfaat JKP pada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP, cara klaim ini harus dilakukan oleh dua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja itu sendiri.

1. Klaim dari perusahaan

Pengusaha wajib memberi tahu perubahan data pekerja yang mengalami PHK pada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK

Formulir itu memuat sejumlah hal, seperti:

Baca juga: Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online

2. Klaim dari pekerja

Pekerja dapat mengajukan JKP melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan setelah terjadinya PHK dengan melampirkan:

JKP dibuat dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat seorang pekerja kehilangan pekerjaan. Misalnya melalui pemberian manfaat berupa uang tunai setiap bulannya hingga 6 bulan ke depan.

Di 3 bulan pertama, pekerja yang terimbas PHK akan mendapat 45 persen upah terakhir, dan dalam 3 bulan selanjutnya mereka akan menerima 25 persen dari upah terakhirnya saat masih bekerja.

Dengan cara seperti itu, mantan pekerja ini tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan yang baru.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi