Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Isolasi Mandiri Bisa Diakhiri Lebih Cepat dengan PCR?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Deliris
Ilustrasi isolasi mandiri.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pasien Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya peningkatan signifikan.

Peningkatan kasus harian kembali tinggi seperti saat varian Delta menyerang Indonesia.

Tidak semua pasien Covid-19 yang terinfeksi varian Omicron dirawat di rumah sakit. Ada juga yang melakukan isolasi mandiri.

Baca juga: Apakah PCR Bisa Mendeteksi Varian Omicron?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isolasi mandiri dan PCR

Lantas, apakah isolasi mandiri bisa dipercepat dengan PCR, dan seperti apa ketentuannya?

Dokter umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University, Adam Prabata menjelaskan, isolasi mandiri bisa diakhiri lebih cepat dengan PCR.

"Bisa kok kalau sesuai surat edaran Kemenkes," kata Adam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Akan tetapi, tes PCR yang dilakukan bukan atas inisiatif sendiri, melainkan ada ketentuannya.

Ketentuan itu tercantum di Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022
tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

"Harus perbaikan kondisi klinis dulu baru boleh dan paling cepat hari kelima," kata Adam.

Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Dirasakan Setelah Bangun Tidur, Apa Saja?

Lamanya waktu isolasi mandiri

Selain itu, kata dia, tes PCR juga harus dilakukan pada hari kelima dan keenam dengan selang waktu 24 jam serta menunjukkan dua kali berturut-turut hasil negatif atau Ct>35.

"PCR-nya juga harus 2 kali berurutan negatif dengan jeda minimal 24 jam," tutur Adam.

Saat disinggung terkait lamanya waktu isolasi mandiri, Adam menjelaskan, berdasarkan SE tersebut, bagi pasien Covid-19 Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik) melakukan isolasi mandiri selama minimal 10 hari sejak swab positif Covid-19.

Baca juga: Cara Mendapatkan Paket Obat Gratis bagi Pasien Isoman Terkonfirmasi Omicron

Lalu pada pasien yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

"Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari," kata dia.

Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Baca juga: Pasien Isoman Bisa Akses Telemedisin dan Paket Obat Gratis dari Kemenkes, Begini Alurnya

Apakah bisa mengakhiri isolasi mandiri tanpa tes PCR?

Adam mengatakan boleh mengakhiri isolasi mandiri tanpa tes PCR jika sudah menjalankan isolasi sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Hal itu berlaku untuk pasien tidak bergejala maupun yang bergejala.

"Boleh. Yang bergejala juga tidak perlu PCR lagi kalau memang sudah sesuai perhitungan waktunya," kata Adam.

Baca juga: Apakah Terlalu Sering Swab Hidung untuk Tes Covid-19 Berbahaya?

Tingkat keparahan gejala pasien Covid-19

Diketahui, dalam Surat Edaran Kemenkes No HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 dijelaskan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah.

Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.

Berikut rinciannya:

  • Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;
  • Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;
  • Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:

  1. Syarat klinis dan perilaku
  2. Usia kurang dari 45 tahun;
  3. Tidak memiliki komorbid;
  4. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan
  5. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

  1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
  2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
  3. Dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Swab Test atau PCR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi