Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Santunan Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego, Imogiri, Bantul, Minggu (6/2/2022)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Bagaimana cara mengklaim santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan? Berikut ini penjelasan cara, prosedur, dan besaran nominalnya. 

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata menabrak Bukit Bego, di Padukuhan Kedungbueng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (6/2/2022). 

Dilaporkan 13 korban meninggal dunia termasuk sopir bus dan 34 korban lainnya menderita luka-luka. Kecelakaan tersebut diduga karena rem blong pada bus yang ditumpangi.

Jasa Raharja: korban kecelakaan dijamin Jasa Raharja

Dikutip dari Kompas.com, pihak Jasa Raharja menjamin semua korban kecelakaan bus pariwisata tersebut mendapatkan santunan, baik yang meninggal maupun yang mengalami luka-luka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Semua korban kecelakaan dijamin Jasa Haharja baik meninggal dunia maupun luka-luka," ujar Erwin Nur Patria, Kasubag Administrasi Santunan Jasa Raharja Cabang DIY, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Kecelakaan Bus di Bantul, Saat Wisata Berubah Duka, 13 Orang Tewas

Erwin mengatakan, korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban luka maksimal Rp 20 juta untuk perawatan.

"Kami bekerja sama dengan RS Bantul, nanti biaya perawatan langsung ditagihkan Jasa Raharja," kata dia.

Lalu, jika mengalami kecelakaan, bagaimana cara mengklaim asuransi dari Jasa Raharja? Berikut ini prosedur dan besaran santunannya:

Cara mengklaim asuransi Jasa Raharja

Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, Guna mengurangi beban korban kecelakaan bermotor, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi, melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut langkah-langkah prosedur pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja:

  1. Mengisi formulir pengajuan santunan
  2. Formulir pengajuan bisa diisi secara online di https://www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=
  3. Pastikan untuk melengkapi formulir santunan dengan teliti.
  4. Jika sudah, klik 'ajukan' dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.

Perlu diingat, maksimal tenggang waktu untuk mengajukan proses klaim santunan tidak akan berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.

Namun, jika sudah disetuji, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan akan kadaluarsa.

Baca juga: Korban Tewas dan Luka Laka Bus di Imogiri Bantul Dapat Santunan Rp 20-50 Juta

 

Besaran santunan kecelakaan Jasa Raharja

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp 50.000.000
  • Cacat tetap (maksimal): Rp 50.000.000
  • Perawatan (maksimal): Rp 20.000.000 untuk angkutan darat dan laut, sedangkan untuk angkutan udara Rp 25.000.000.
  • Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris): Rp 4.000.000
  • Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp 1.000.000
  • Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: Rp 500.000
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
  • Janda/duda yang sah
  • Anak-anaknya yang sah
  • Orang tuanya yang sah
  • Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan pemakaman.

Baca juga: Rayan dan Sederet Kisah Penyelamatan Dramatis dalam Sejarah

 

Lingkup jaminan

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asurasnsi tersebut diberikan kepada setiap penumpang dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Asuransi tersebut menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi.

Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.

Termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Baca juga: Update Corona 7 Februari: DKI Jakarta Pecah Rekor Kasus Harian Sepanjang Pandemi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi