KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan aturan tentang syarat perjalanan luar negeri dengan transportasi udara terbaru.
Disebutkan dalam aturan tersebut salah satunya bahwa WNI dan WNA dengan tujuan wisata tidak bisa lagi melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Aturan terbaru perjalanan luar negeri itu diatur dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu berlaku mulai 3 Februari 2022.
Baca juga: Ini Rincian Tarif Tes Antigen di Bandara dan Stasiun
Bisa melalui 3 bandara
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
"Selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," kata Novie, dikutip dari keterangan tertulis di laman Kemenhub RI, Jumat (4/2/2022).
Menurut Novie, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) diharuskan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Peraturan Surat Edaran SE Nomor 11 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal 3 Februari 2022.
Bandara yang ditunjuk
Bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA dengan tujuan wisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi terdapat tiga bandara yang ditunjuk oleh pemerintah.
Berikut ini bandara yang dapat dilalui:
- Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Bandara Udara Hang Nadim, Batam
- Bandara Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
Sedangkan untuk WNA dan WNI yang ingin melakukan PPLN dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 2 Tahun Meninggalnya Dokter Li Wenliang, Orang yang Pertama Memperingatkan Covid-19
Asuransi kesehatan Rp 360 juta
Novie juga mengatakan, persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19, baik fisik maupun digital.
Selain itu, juga harus memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS atau sekitar Rp 360 juta yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
"Dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," katanya.
WNA yang berada di Indonesia atau akan melaku perjalanan domestik dan ineternasional diwajibkan melakukan vaksin. WNA juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi jika berada di wilayah Indonesia.
"Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," jelas Novie.
Baca juga: Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Karantina 5 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pengetatan transportasi udara
Selain itu, Novie menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon transportasi udara.
Maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.
"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," ujarnya.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Ini Cara Buat Akun dan Pendaftarannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.