KOMPAS.com - Daerah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan menerapkan PPKM level 3.
PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Lalu PPKM Level 3 apa artinya?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah wilayah akan naik ke level asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar dia.
Untuk itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3, dengan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin.
Baca juga: Vaksinasi Terbukti Kurangi Risiko Kematian akibat Covid-19, Ini Kata Kemenkes
Aturan PPKM level 3
Berikut penyesuaian aturan daerah PPKM level 3:
- Pertama, industri orientasi ekspor dan domesti dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.
- Kedua, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen, sementara pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
- Ketiga, mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama. Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
Baca juga: Viral, Unggahan Warganet Gagal ke Bali karena Positif Covid-19, Malah Wisata di Malang
- Keempat, warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
- Kelima, bioskop masih akan tetap dibuka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
- Keenam, tempat ibadah beroperasi dnegan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen.
Masyarakat diminta waspada
Luhut menjelaskan, pemerintah meminta masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster untuk melakukan aktivitas seperti biasa dengan terus menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan.
"Tidak perlu panik dengan varian Omicron ini, namun kita hanya perlu tetap waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan," jelas dia.
Baca juga: 5 Obat Tak Lagi Digunakan untuk Pasien Covid-19, Ini Alasannya
Ia menuturkan, tren kasus Covid-19 di Indonesia saat ini meningkat secara pesat.
Kendati demikian, dampak terhadap rumah sakit dan kematian secara keseluruhan relatif masih lebih kecil dibandingkan Delta.
"Sebagai contoh, kenaikan kasus di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten meningkat sangat pesat namun angka perawatan rumah sakit dan kematian masih relatif rendah dan lebih kecil dibandingkan gelombang Delta," ujarnya.
Nah, itulah aturan PPKM level 3 yang akan diterapkan di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+