Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Masuk PPKM Level 3, Apa Artinya?

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Humas Kemenko Marves
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan ketika mengikuti rapat terbatas mengenai perkembangan virus varian Omicron beberapa waktu lalu, di Jakarta, Senin (17/1/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Daerah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan menerapkan PPKM level 3. 

PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Lalu PPKM Level 3 apa artinya?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah wilayah akan naik ke level asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar dia. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3, dengan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin.

Baca juga: Vaksinasi Terbukti Kurangi Risiko Kematian akibat Covid-19, Ini Kata Kemenkes

Aturan PPKM level 3

Berikut penyesuaian aturan daerah PPKM level 3:

Baca juga: Viral, Unggahan Warganet Gagal ke Bali karena Positif Covid-19, Malah Wisata di Malang

Masyarakat diminta waspada

Luhut menjelaskan, pemerintah meminta masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster untuk melakukan aktivitas seperti biasa dengan terus menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Tidak perlu panik dengan varian Omicron ini, namun kita hanya perlu tetap waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan," jelas dia.

Baca juga: 5 Obat Tak Lagi Digunakan untuk Pasien Covid-19, Ini Alasannya

Ia menuturkan, tren kasus Covid-19 di Indonesia saat ini meningkat secara pesat.

Kendati demikian, dampak terhadap rumah sakit dan kematian secara keseluruhan relatif masih lebih kecil dibandingkan Delta.

"Sebagai contoh, kenaikan kasus di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten meningkat sangat pesat namun angka perawatan rumah sakit dan kematian masih relatif rendah dan lebih kecil dibandingkan gelombang Delta," ujarnya.

Nah, itulah aturan PPKM level 3 yang akan diterapkan di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi