KOMPAS.com – Belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi. Bahkan larangan belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah berlaku sejak 12 tahun lalu.
Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.
UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 itu berbunyi:
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Namun saat ini pengguna jalan masih ada yang belum paham dengan pemberlakuan aturan tersebut.
Tidak jarang pengguna jalan yang berhenti di lajur kiri di persimpangan tetapi tidak langsung belok kiri justru mendapat omelan dari pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Ramai soal Tidak Ada Klakson Setelah Lampu Lalu Lintas Berubah Hijau, Ini Kata Korlantas
Larangan belok kiri langsung
Peraturan larangan belok kiri langsung sebagaimana tertulis dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 merupakan aturan yang dibuat untuk menggantikan UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992.
Sebelumnya, aturan belok kiri langsung memang diperbolehkan sesuai dengan UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992.
“Rezim di undang-undang nomor 14 Tahun 1992 rezimnya adalah belok kiri langsung. Di persimpangan itu belok kiri langsung. Kecuali ada ketentuan lain misal diatur oleh kepolisian yang ada di situ atau tulisan lain atau ada lampu merah atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL),” terang Pitra Setiawan, Kepala Humas Ditjen Kemenhub saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku dan digantikan oleh UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“UU yang baru, yang saat ini berlaku yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 itu rezimnya berubah. Berubah menjadi setiap bertemu dengan persimpangan yang ada APILL-nya itu berhenti. Mau lurus, ke kanan, atau ke kiri itu semua berhenti,” imbuh Pitra Setiawan.
Baca juga: Jangan Salah Lagi, Belok Kiri Kini Tak Boleh Langsung
Sosialisasi humas Polri
Aturan tersebut juga kembali disosialisasikan Humas Polri melalui akun sosial media Facebook. Melalui unggahan itu, Humas Polri berupaya mengingatkan masyarakat bahwa aturan belok kiri langsung sudah tidak berlaku.
“Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang sebaiknya tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala,” tulis Humas Polri dalam Facebook, dikutip pada, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Viral Foto Rambu Lalu Lintas Haha Kurang Cepat, Rambu Apa Sebenarnya?
Alasan perubahan peraturan
Pitra Setiawan mengungkapkan alasan perubahan peraturan tersebut didasarkan oleh beberapa pertimbangan, yakni perubahan zaman, perubahan teknologi, perkembangan jumlah kendaraan dan kemungkinan kecelakaan.
“Pada saat rezim yang lama berlaku dengan cara belok kiri langsung itu menimbulkan potensi accident probabilitas yang besar,” jelas Pitra Setiawan.
Hal tersebut dikarenakan peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat, terutama di kota-kota besar.
“Kami juga tidak mau angka kecelakaan itu juga semakin bertambah,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, saat ini UU LLAJ yang berlaku adalah UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan belok kiri langsung.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Lampu Lalu Lintas Pertama di Dunia
Boleh belok kiri langsung, asalkan....Sebagaimana tertulis dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3, pengguna jalan boleh belok kiri langsung jika ditentukan oleh rambu lalu lintas lainnya atau APILL.
“Kecuali diatur oleh ketentuan lain. Ketentuan lain itu misalnya di dalam persimpangan ada tulisan belok kiri langsung ya silakan. Atau lampu lalu lintas belok kirinya biasanya diubah menjadi warna oranye kedip-kedip,” tegas Pitra Setiawan.
Pengecualian ini bisa berupa adanya APILL, tulisan, atau instruksi petugas lalu lintas yang memperbolehkan belok kiri langsung.
Baca juga: 5 Fakta soal Sistem Poin untuk Pelanggaran Lalu Lintas
Kebiasaan belok kiri langsung
Meskipun larangan belok kiri langsung sudah diatur sejak 12 tahun lalu sesuai dengan dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, namun perilaku masyarakat Indonesia tampaknya belum berubah.
Beberapa pengguna jalan masih terbiasa belok kiri langsung meskipun tidak ada APILL atau instruksi tertulis lajur kiri di persimpangan.
Pitra menyebutkan bahwa sosialisasi larangan belok kiri langsung sudah digalakkan sejak peraturan tersebut disahkan.
Pihaknya menyebutkan bahwa kebiasaan belok kiri langsung juga dikaitkan dengan kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu lalu lintas. Barang kali masyarakat sudah memahami suatu aturan namun tidak menaatinya.
“Sebenarnya masyarakat sudah tau hal-hal seperti itu, cuma ya memang harus perlu effort lagi untuk mengingatkan kepada mereka terkait hal itu,” jelas Pitra Setiawan.
Salah satu upaya untuk menertibkan perilaku tertib lalu lintas sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, kini rambu lalu lintas di persimpangan jalan diawasi oleh kamera CCTV tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Bagi pengguna jalan yang masih belok kiri langsung di lajur kiri persimpangan otomatis akan terekam oleh kamera CCTV dan dikenai tilang elektronik.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Berlaku 8 Februari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.