KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali 8-14 Februari 2022.
Hal itu ditetapkan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 7 Februari 2022.
Dilansir dari salinan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, terdapat 30 daerah di Jawa-Bali berstatus level 1.
Lalu, untuk daerah level 2 ada 57 daerah dan level 3 ada 41 daerah. Sehingga terbanyak adalah daerah level 2.
Semua daerah yang berstatus level 2 tersebut ada di Pulau Jawa. Sementara itu di Pulau Bali semua berstatus level 3.
Sebagai perbandingan, pada PPKM bulan Januari 2022 daerah yang masuk level 3 hanya ada satu, yaitu Pamekasan, Jawa Timur. Sementara itu, pada PPKM awal Februari menjadi Serang dan Pamekasan.
Berikut ini daftar lengkap daerah PPKM Level 1-3:
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Berlaku 8 Februari
Daerah PPKM Level 1
Jawa Barat
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cianjur.
Jawa Tengah
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak.
Jawa Timur
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Probolinggo
- Kota Blitar
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Berlaku 8-14 Februari 2022
Daerah PPKM Level 2
Banten
- Kabupaten Lebak.
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut.
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kota Surakarta
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali.
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Batu
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Simak Aturan PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, DIY, hingga Bali
Daerah PPKM Level 3
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang.
Jawa Barat
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah
- Kota Tegal.
DIY
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
- Kota Kediri
- Kabupaten Pamekasan.
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.