Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan Akad Nikah dan Resepsi Selama PPKM 8-14 Februari

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/DONENKO OLEKSII
Ilustrasi pernikahan di masa pandemi.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali 8-14 Februari 2022.

Sejumlah daerah berubah statusnya menjadi level 3 seiring meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron.

Apakah ada ketentuan akad nikah dan resepsi terbaru?

Baca juga: Mayoritas Daerah di Jawa Masuk PPKM Level 2, Ini Daftar Level 1-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan akad nikah

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, ketentuan untuk akad nikah masih sama.

"Masih seperti sebelumnya belum ada aturan (baru), karena aturan sebelumnya masih relevan," kata Kamaruddin pada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Dia menunjukkan, ketentuan pernikahan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dikutip dari SE tersebut, orang-orang yang berkepentingan saat akad nikah wajib melakukan swab antigen.

"Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," bunyi ketentuan itu.

Ketentuan lainnya, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.

Sementara itu, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Selain itu, pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Berlaku 8 Februari

Layanan KUA

Waktu layanan KUA Kecamatan dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.

Tidak semua pegawai KUA masuk kantor. Akan tetapi paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai.

Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup.

Jika protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, kepala KUA kecamatan/penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Berlaku 8-14 Februari 2022

Ketentuan resepsi pernikahan

Dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, untuk daerah level 3 jumlah tamu resepsi pernikahan dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.

Selain itu, dilarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung.

Pada daerah level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Sementara itu, pada daerah level 1, pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi