KOMPAS.com - Kabupaten atau kota di tiga provinsi di Jawa dan Bali masuk ke Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketiga provinsi yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali.
DKI Jakarta, DIY, dan Bali termasuk daerah destinasi wisata.
Lalu, bagaimana aturan di tempat wisata?
Baca juga: Mayoritas Daerah di Jawa Masuk PPKM Level 2, Ini Daftar Level 1-3
Aturan di tempat wisata
Mengacu Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, berikut aturan di tempat wisata:
- Tempat wisata umum hanya dibuka 25 persen dari kuota
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan (Kemenparekraf)
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung kategori Hijau (telah mendapat vaksin primer lengkap) yang diizinkan masuk, kecuali tidak bisa vaksin karena alasan yang dimaklumi
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama
- Diterapkan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat
Aturan yang sama juga diterapkan pada kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial
kemasyarakatan.
Aturan ini diberlakukan sejak 8-14 Februari 2022.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Berlaku 8 Februari
Untuk saat ini, Indonesia memang tengah berada di gelombang ketiga infeksi Covid-19.
Jumlah kasus infeksi harian terus mengalami lonjakan.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, Selasa (8/2/2022), ada 37.492 kasus infeksi baru, 10.708 kasus sembuh, dan 83 kasus kematian.
Jumlah tersebut menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.580.093 kasus infeksi, 4.202.312 kasus sembuh, dan 144.719 kasus kematian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.