KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, dan berlaku efektif mulai 8-14 Februari 2022.
Pada pekan ini, sejumlah daerah dalam wilayah aglomerasi di Jawa-Bali naik menjadi level 3.
Ketetapan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri, Tito Karnavian pada 7 Februari 2022.
Baca juga: Ini Ketentuan Akad Nikah dan Resepsi Selama PPKM 8-14 Februari
Berikut daftar daerah yang masuk PPKM level 3 beserta aturannya:
Daerah dengan PPKM Level 3
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kota Serang
Jawa Barat
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
Jawa Tengah
- Kota Tegal
DI Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Kediri
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.
Baca juga: Mayoritas Daerah di Jawa Masuk PPKM Level 2, Ini Daftar Level 1-3
Aturan di daerah PPKM level 3
PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dilakukan dengan menerapkan aturan pada beberapa kegiatan masyarakat sebagai berikut:
Pembelajaran dan kegiatan sektor non esensialPelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali Berlaku 8 Februari
Kegiatan di sektor esensial1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
2. Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50 persen staf.
3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
4. Perhotelan non penanganan karantina:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan (meeting room), dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan (meeting room), dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar(ballroom) disajikan dalam boks dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
5. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian:
- Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik
- 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
- Dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang
- Makan karyawan tidak bersamaan.
Kegiatan esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Berlaku 8-14 Februari 2022
Kegiatan sektor kritikal1. Kesehatan: dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan
esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
2. Keamanan dan ketertiban: dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
3. Penanganan bencana: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
4. Energi: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
5. Logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
7. Pupuk dan petrokimia: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
8. Semen dan bahan bangunan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
9. Obyek vital nasional: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
10. Proyek strategis nasional: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
11. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran): dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
12. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah): dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
Baca juga: Simak Aturan PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, DIY, hingga Bali
Aturan untuk supermarket hingga apotekUntuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori
Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pedagang kaki limaPasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum sendiri harus memenuhi aturan:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
- dengan kapasitas maksimal 60 persen
- satu meja maksimal 2 orang
- waktu makan maksimal 60 menit
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat
- dengan kapasitas maksimal 25 persen
- satu meja maksimal 2 orang;
- waktu makan maksimal 60 menit; dan
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca juga: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Masuk PPKM Level 3, Apa Artinya?
Aturan kegiatan di mallKegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta dan Bodetabek
Ketentuan operasi bioskopBioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan
- Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca juga: Viral, Video Luhut Sibuk Teleponan Saat Jokowi Berpidato, Ini Kata Jubir
Kegiatan seni budaya dan pusat kebugaranKegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Transportasi umum, pernikahan, dan syarat perjalananTransportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan
ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022, DKI Jakarta Level 2
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.