Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengepungan Aparat di Desa Wadas, Begini Respons PBNU dan Muhammadiyah

Baca di App
Lihat Foto
Dok Humas Polda Jateng
Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Media sosial dalam 24 jam terakhir diramaikan dengan tagar #WadasMelawan dan #SaveWadas.

Ini berkaitan dengan kehadiran ratusan aparat kepolisian dengan senjata lengkap untuk mendampingi Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecematan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudsy mengatakan, ada sekitar 250 petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP yang mendampingi 70 pertugas BPN dan Dinas Pertanian.

Hal ini dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/2022).

Dalam proses pendampingan itu, puluhan warga diamankan polisi karena diduga akan bertindak anarkis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, warga Desa Wadas membantah senjata tajam itu akan digunakan untuk merusuh, melainkan alat-alat milik warga yang biasa dipakai untuk bertani di ladang dan membuat kerajinan bambu.

Beberapa video yang beredar di media sosial juga menampilkan aksi represif aparat keamanan terhadap warga.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 64 Warga Wadas Ditangkap Pihak Kepolisian

Respons PBNU

Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi meminta pemerintah tidak menggunakan aksi kekerasan dan lebih mengedepankan dialog.

"Kita minta agar pemerintah tidak menggunakan cara kekerasan dan dilakukan mediasi," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Menurutnya, pemerintah bisa memanfaatkan tokoh NU setempat dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan proses mediasi.

Ia menyebut pemerintah harus menghormati hak warga Desa Wadas dan tak boleh memaksakan kehendak.

"Hak rakyat atas tanah mereka wajib dihormati," ujarnya.

Gus Fahrur menuturkan, PBNU akan membantu advokasi dan komunikasi antara warga Desa Wadas dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Baca juga: PBNU Minta Pemerintah Hormati Hak Masyarakat Wadas atas Tanahnya

Repons Muhammadiyah

Senada, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas mengecam, pengepungan dan tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan.

Pihaknya mengingatkan, warga negara berhak dan sah menyampaikan aspirasi, serta mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup.

"Mengecam segala bentuk tindakan aparat kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif," kata Busyro, dikutip dari Kompas TV.

Hal itu sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tindakan aparat tersebut justru akan menimbulkan ketakutan dan gangguan keamanan bagi warga Desa Wadas.

Baca juga: Warga Wadas: Banyak Polisi dan Tentara di Sini, Mereka Senjata Lengkap, Ada Brimob Juga

Ia juga mengecam tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini di desa tersebut.

Untuk itu, ia mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan penangkapan warga, tim kuasa, dan aktivis Desa Wadas.

Busyro juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas.

Sumber: Kompas.com (Tatang Guritno | Bagus Santosa), Kompas TV (Tito Dirhantoro | Gading Persada)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi