Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Videonya Viral Setelah Masuk Parit Tewaskan Dua Orang, Ini Alasan Kereta Kelinci Dilarang di Jalan Raya!

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Dokumentas Satlantas Polres Madiun
OLAH TKP—Tim Satlantas Polres Madiun melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal kereta kelinci yang terjun masuk parit di di ruas jalan Dusun Gilis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (6/2/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan kereta kelinci terperosok ke parit hingga menimbulkan korban luka dan tewas, viral di media sosial.

Video berdurasi 31 detik tersebut diunggah oleh akun Instagram @99channel_, pada Selasa (8/2/2022).

Disebutkan ada dua orang meninggal dunia dan lima warga luka-luka setelah kereta kelinci terjun dan masuk ke parit saluran air areal persawahan di ruas jalan Dusun Gilis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (6/2/2022).

Diberitakan Kompas.com, kecelakaan itu terjadi lantaran pengemudi tidak bisa mengendalikan kereta kelinci.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya itu, kerusakan kemudi kendaraan minibus yang dirakit dan dimodifikasi menjadi kereta kelinci itu juga menjadi faktor lain penyebab terjadinya kecelakaan tunggal tersebut.

Baca juga: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Ini Kata Polisi

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal 2022

Alasan kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya

Beberapa waktu lalu, Kompas.com sempat memberitakan soal foto spanduk bertuliskan "Kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya" yang ramai di media sosial.

Spanduk larangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya itu diketahui berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi.

Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi'i menjelaskan, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Sebab, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan," ujar Imam, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan penumpang lantaran tidak ada jaminan keselamatan.

"Selain itu, (kereta kelinci) tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan," kata Imam.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Disebut Acungkan Pistol dan Tongkat di Tol Cipali, Ini Kata Polisi

Pentingnya keselamatan masyarakat

Lebih lanjut Imam mengatakan, pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.

Pihaknya tidak ingin masyarakat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahaminya.

"Kita berbuat seperti itu karena sayang kepada saudara-saudara kami, dan kami berharap saudara-saudara kami bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," ujar dia.

Lebih lanjut Imam menegaskan, "Bukan karena jika terjadi laka lantas tidak dapat Jasa Raharja, namum kami sangat sayang demi keselamatan saudara-saudara kami," imbuhnya.

Baca juga: Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Operasional kereta kelinci di tempat wisata

Imam berharap para pemilik kereta kelinci juga dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

Pihaknya hanya bisa mengingatkan, bahwa jika sampai terjadi hal yang tidak diinginkan atau kecelakaan lalu lintas, pasti akan memakan banyak korban.

"Apabila (kereta kelinci) mau operasional, silakan di tempat wisata," terang Imam.

Akan tetapi, pada saat perjalanan menuju tempat wisata, kereta kelinci tidak diperkenankan mengangkut penumpang atau masyarakat.

"Saat perjalanan dari rumah menuju tempat wisata, kami tekankan jangan ada penumpangnya karena sangat membahayakan," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Lawan Arah di Jalan Utama Jogja-Solo, Ini Kata Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi